Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Operasi Tangkap Tangan, pada Rabu (5/1/2022) kemarin.
Dikutip dari CNBC Indonesia, penangkapan terhadap Rahmat Effendi dilakukan berkaitan dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan sesuatu oleh penyelenggara negara atau yang mewakili terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintah Kota Bekasi.
Selain Rahmat, ada delapan orang lain juga telah ditetapkan tersangka. Yakni AA sebagai Direktur PT ME, LBM selaku Swasta, SY Direktur PT KBR dan PT HS, dan Camat Rawalumbu MS. Empat orang tersebutkan dalam konferensi pers sebagai pemberi suap.
Sementara Rahmat selaku Wali Kota Bekasi, MP selaku Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Bekasi, MY selaku Lurah Jatisari Bekasi, Camat Jatisampurna WY, dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kota Bekasi JL, adalah penerima.
Ironinya, Rahmat Effendi ternyata merupakan seorang Wali Kota Bekasi yang telah banyak mendapatkan penghargaan. Dalam situs resmi Pemkot Bekasi, Pepen, sapaan akrabnya berhasil membawa Bekasi mendapatkan 24 penghargaan dari Pemerintah Pusat, Provinsi, maupun swasta, pada tahun 2019.
Pria kelahiran Bekasi, 3 Februari 1964 ini adalah politisi Partai Golkar yang masuk dalam jajaran Ketua DPP. Dia juga dikenal memiliki segudang pengalaman organisasi. Seperti Ketua LKMD Pekayon Jaya, Ketua PK Golkar Bekasi Selatan, Ketua DPD MKGR Kota Bekasi, Ketua DPD AMPI Kota Bekasi, Wasekjen DPD MKGR, Pengurus KONI Kota Bekasi, dan lain-lain.
(***)