KPU Manado Tata Dapil dan Alokasi Kursi Sesuai Regulasi, Begini Rancangannya

178

Uji Publik “Rancangan Penataan Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi Kota Manado dalam Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024”, adalah tahapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Manado yang sedang berjalan saat ini.

Tahapan ini digelar KPU kota Manado berdasarkan pada amanat Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 dan Peraturan KPU Nomor 6 tahun 2022.

“Pada kesempatan ini, kami memberi ruang untuk mendapatkan masukan dan tanggapan dari bapak ibu sekalian perihal menata dapil yang lebih baik lagi,” ujar Ketua KPU kota Manado Jusuf Wowor dalam sambutannya untuk membuka kegiatan pada, Kamis (15/12/2022) di Hotel Arya Duta Manado.

Ia menjelaskan, bahwa PKPU 6/2022 ini merupakan hasil evaluasi yang dilakukan oleh KPU RI pada Pemilu 2019 lalu. Hal ini dilakukan oleh KPU RI karena dalam proses waktu yang berjalan tentunya ada penambahan penduduk.

“Maka dari itu, dalam pertemuan ini kita akan memaparkan Rancangan Dapil dan Alokasi Kursi yang sudah kami buat, nanti tanggapannya dari bapak ibu akan kami teruskan ke KPU RI,” tambahnya.

Kemudian, Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara KPU Manado, Sahrul Setiawan juga tampil sebagai pemateri dengan menjabarkan 2 rancangan tersebut.

“Rancangan ini berdasarkan jumlah penduduk yang timpang antar kecamatan sehingga akan berpengaruh dalam jumlah kursi. Data yang digunakan yaitu jumlah penduduk Kota Manado per 14 Oktober 2022 sekira 476.910 jiwa,” bebernya.

Menurutnya, Rancangan 1 adalah rancangan lama di tahun 2019 dengan Dapil yang sama, namun yang berbeda adalah perhitungan kursinya berubah di dapil meski total kursi tetap 40 secara keseluruhan.

“Banyak yang memilih rancangan 1 padahal kami telah membuat rancangan 2 semaksimal mungkin agar lebih proporsional. Atas apa yang menjadi konsensus bersama, akan kami sampaikan ke KPU RI dan mereka yang akan menetapkannya,” tandasnya.

Berikut Rancangan Dapil dan Alokasi Kursi di kota Manado:

Rancangan 1

1. Dapil Kota Manado 1: Wenang – Wanea (8 kursi)

2. Dapil Kota Manado 2: Sario – Malalayang (7 kursi)

3. Dapil Kota Manado 3: Bunaken – Tuminting – Bunaken Kepulauan (8 kursi)

4. Dapil Kota Manado 4: Singkil – Mapanget (10 kursi)

5. Dapil Kota Manado 5: Tikala – Paal Dua (7 kursi)

Rancangan 2:

1. Dapil Kota Manado 1: Singkil – Wenang (8 kursi)

2. Dapil Kota Manado 2: Bunaken – Tuminting – Bunaken Kepulauan (8 kursi)

3. Dapil Kota Manado 3: Mapanget – Paal Dua (9 kursi)

4. Dapil Kota Manado 4: Tikala – Wanea (8 kursi)

5. Dapil Kota Manado 5: Sario – Malalayang (7 kursi)

(***)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here