10Organisasi Bantuan Hukum (OBH) Tumou Tou mengambil langkah tegas dalam mendampingi masyarakat yang diduga menjadi korban penipuan.
Bersama dengan korban, Djabida Pusung, mereka mengajukan pengaduan resmi ke layanan Pengaduan Masyarakat di Polda Sulawesi Utara.
Langkah ini dilakukan setelah Djabida Pusung, korban, melaporkan dugaan tindak pidana penipuan ke Polres Bitung dengan nomor LP/B/996/XII/2022/SPKT/POLRES BITUNG/POLDA SULAWESI UTARA pada tanggal 3 Desember 2022, dengan acuan Pasal 372 KUHP.
Pada 19 Juni 2023, Djabida Pusung menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dengan nomor B/210/III/2023/Reskrim/Res Bitung.
Namun, hasil dari penyelidikan menunjukkan bahwa perkara yang dilaporkan oleh Djabida Pusung bukan merupakan perkara pidana.
Penyelidikan mengungkap bahwa Djabida Pusung telah menyerahkan sertifikat kepemilikan kendaraan bermotor (BPKB) kepada pihak yang diduga melakukan penipuan, dengan persetujuan dan pengetahuan Djabida Pusung, untuk digadaikan.
Meski demikian, OBH Tumou Tou berpendapat bahwa kasus ini seharusnya dianggap sebagai tindak pidana penipuan berdasarkan Pasal 378 KUHP.
Pasal tersebut menyatakan bahwa “Barangsiapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, baik dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu, baik dengan akal dan tipu muslihat, maupun dengan karangan perkataan-perkataan bohong, membujuk orang supaya memberikan sesuatu barang, membuat utang atau menghapus piutang, dihukum karena penipuan, dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun.”
OBH Tumou Tou juga menyoroti bahwa proses pemeriksaan di Polres Bitung terlalu tergesa-gesa dalam menghentikan kasus ini.
“Jika Penyidik Polres Bitung bersikap lebih sabar, mereka dapat menggunakan Pasal 378 sebagai dasar hukum yang tepat, karena menurut OBH Tumou Tou, unsur-unsur penipuan telah terpenuhi,” ujar Kepala OBH Tumou Tou, Firman Mustika.
Melalui pengaduan yang diajukan ke Polda Sulawesi Utara, OBH Tumou Tou berharap dapat memperoleh keadilan bagi masyarakat yang mencari perlindungan hukum.
Selain itu, tindakan ini juga diharapkan dapat membantu kepolisian dalam menerapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penanganan Pengaduan Masyarakat.
OBH Tumou Tou dikenal sebagai organisasi bantuan hukum yang secara pro bono telah memberikan dukungan hukum kepada masyarakat Sulawesi Utara.
“Dalam penanganan kasus Djabida Pusung, OBH Tumou Tou berkomitmen untuk mengawal proses hukum ini hingga korban mendapatkan keadilan yang mereka perjuangkan,” tegas Firman.
(***)