Kuasa Hukum Djabida Pusung, OBH (Organisasi Bantuan Hukum) Tumou Tou Sulawesi Utara, menindaklanjuti Dumas (Pengaduan Masyarakat) ke Polda Sulut. Setelah sekian lama menunggu hasil dari perkembangan Dumas yang mengendap di Polda selama 3 bulan. Pada Jumat, 22 September 2023, Kuasa Hukum menerima kabar tindak lanjut perkara Djabidah Pusung.
“Kami telah melakukan asistensi ke penyidik Polres Bitung terkait perkara Djabidah Pusung. Lalu kami gelar perkara kembali dengan Penyidik Polres Bitung terkait duduk perkaranya. Bahwa dari hasil pemeriksaan, penyidik Rizal sesuai SOP memberhentikan perkara ini di Polres Bitung,” kata Kabag Wassidik Disretkrimun AKPBP I Dewa Nyoman Agung Sura Negara, S.IK memberikan klarifikasi perkara yang diberhentikan oleh Polres Bitung.
Lalu Kuasa Hukum Djabidah Pusung OBH (Organisasi Bantuan Hukum) Tumou tou menanyakan bagaimana hasil dari pemeriksaan yang dilakukan oleh Wassidik Polda Sulut
Dewa menjelaskan runtutan perkara kepada Kuasa Hukum, dia mengatakan bahwa dalam perkara ini tidak ditemukan unsur pidananya karena Djabidah Pusung mengetahui dan mengizinkan BPKB Mobil Teriosnya untuk digadaikan.
“Kami Kuasa Hukum telah objektif mengawal kasus ini sampai Polda, sangat disayangkan dapat kabar yang belum memuaskan. Karena tidak terpenuhinya unsur pidana dalam perkara ini. Menurut saya sebelum SP3 seharusnya penyidik Polres Bitung berinisiatif untuk menghadirkan Ahli Pidana, untuk menghindari kekeliruan jika kurang yakin,” ujar Rico Kandou, Kuasa Hukum Djabidah Pusung.
“Seharusnya Polda pun sama, berusaha gelar perkara kembali dengan menghadirkan Ahli Pidana. Sangat disayangkan sekali hasilnya nihil, klien kami sudah menunggu sejak lama,” Ricow menambahkan.
Frans Sembiring salah satu kuasa Djabidah Pusung juga turut menyayangkan atas hasil dari Wassidik Polda. Karena menurutnya unsur pidananya jelas, tidak bisa mengembalikan barang yang sudah dipinjam. Dan menurut Frans Terlapor juga menjanjikan akan mengembalikan BPKB yang sudah ditentukan.
“Bagaimana bisa tidak terpenuhinya unsur pidana? Jelas sekali, kalau meminjam barang itu dikembalikan, jelas juga bukti yang kami beri ada tanggal untuk dikembalikan. Kami akan tetap mengupayakan dan mengawal perkara ini sampai klien kami mendapatkan keadilan. Tidak berhenti di Polda saja, kami akan teruskan sampai Mabes Polri!” tegas Frans memberikan signal OBH Tumou Tou menaikkan level perlawanan hukum sampai kapanpun.
Perkara ini bermula pada 14 Oktober 2019, saat Terlapor meminjam BPKB mobil milik Djabidah Pusung selama enam bulan. Terlapor berjanji akan mengembalikan BKPB mobil tersebut pada April 2020.
Ternyata Terlapor menggadaikan BPKB tersebut ke ACC (PT Astra Sedaya Finance) Cabang Manado.
Untuk diketahui ACC adalah lembaga pembiayaan pinjaman kendaraan.
Pada 25 November 2022 utusan ACC telah menyita mobil Djabidah Pusung, karena Terlapor wanprestasi atas utangnya terhadap ACC. Sehingga Djabidah mengalami kerugian sebesar Rp 145.000.000,- (seratus empat puluh lima juta rupiah). Atas kerugian menimpanya, Djabidah melaporkan perkara tersebut ke Polres Bitung dengan No: LP/B/996/XII/2022/SPKT/POLRES BITUNG/POLDA SULAWESI UTARA tertanggal 3 Desember 2022.
Enam bulan kemudian Polres Bitung mengeluarkan SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) dengan No: B/210/III/2023/Reskrim/Res Bitung. Hasilnya perkara Ibu Djabidah belum bisa ditingkatkan ke tahap penyidikan.
(***)