PN Gorontalo Tolak Gugatan Sengketa Lahan Irawati Olii

114

Firman Mustika & Partners Law Firm menginformasikan bahwa perkara perdata sengketa lahan antara Hj. Wahyuni Iyabu dan Dr. Irawati Olii akhirnya diputus Tolak oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Gorontalo.

Dalam amar putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gorontalo menolak eksepsi tergugat dan Turut Tergugat dalam pokok perkara.

“Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya, menghukum Penggugat membayar biaya perkara sejumlah Rp1.100.000,00 (satu juta seratus ribu rupiah),” ucap Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gorontalo dalam sidang pembacaan putusan, Rabu (29/11/2023).

Sebagaimana diketahui, objek sengketa lahan tersebut ialah Mufidah, yang mana DR. Irawati Olii sebagai Penggugat menyatakan lahan objek sengketa tersebut ialah milik dari orang tuanya.

Namun setelah perkara tersebut disidangkan, Penggugat tidak dapat membuktikan bahwa objek sengketa tersebut ialah miliknya ataupun orang tuanya.

Putusan ini disambut baik oleh Kuasa Hukum Mufidah Gorontalo, Firman Mustika SH MH. Sebab, kata dia, dari awal sudah yakin bahwa seluruh gugatan dari Penggugat akan ditolak karena tidak jelas, serta beberapa fakta ditemukan dalam persidangan yang membuat Gugatan tersebut akhirnya tidak dapat diterima.

(***)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here