Ahli waris meminta PT Pertamina (Persero) untuk segera membayar ganti rugi lahan Depot Pertamina Bitung, yang hingga saat ini terus diabaikan.
Para pihak ahli waris juga menyatakan dengan tegas akan segera menempati lokasi dan menghentikan segala macam kegiatan penyaluran dan aktifitas BBM di Depot Pertamina Bitung apabila dalam waktu dekat tidak merealisasikan pembayaran
“Hingga saat ini, Pertamina tetap mengindahkan dan tidak menjalankan perintah putusan hukum sebagai kewajiban untuk membayar ganti rugi atas hak ahli waris,” kata pihak ahli waris kepada wartawan, pada Selasa (6/2/2024).
Saat ini para ahli waris terus melakukan kordinasi bilamana akan melakukan aksi terkait hambatan ganti rugi lahan oleh Pertamina. Akan tetapi nantinya, pihak ahli waris tetap menjaga ketertiban dan situasi keamanan yang ada di Bitung, apalagi menjelang hari Pemilihan Umum.
“Bilamana pihak Pertamina masih menghambat atau pun menunda apa yang menjadi kewajiban Pertamina yang sudah dipustuskan oleh pihak pengadilan, maka kami sabagai ahli waris akan melakukan hal yang sama seperti pada tahun tahun yang lalu untuk menghentikan semua aktifitas TBBM Bitung,” tukas pihak ahli waris
“Sudah ada putusan bahwa pihak pertamina segera membayar ganti rugi lahan yang dipakai oleh pertamina di kota Bitung. Bilamana beberpa waktu kedepan pembayaran belum terealisasi atau dicairkan, maka keluarga sebagai ahli waris akan menduduki Pertamina dan menghentikan proses kegiatan pendistribusian BBM,” tegas mereka.
Seperti diketahui dalam persoalan ini, PT Pertamina (Persero) terus mengabaikan putusan MA Nomor 45 PK/Pdt/2011, tanggal 10 November 2011 dalam sidang PK yang dijatuhkan oleh Ketua Majelis PK, Hakim Agung Dirwoto, dengan anggota M Taufik dan Djafni Djamal, untuk membayar kerugian kepada enam ahli waris masing-masing sebesar Rp1,43 miliar yang harus tetap dijalankan.
(***)