Tatong Bara Disebut Nahkodai PSI Sulut, Tapi Mundur dari NasDem 11 Hari Setelah SK Terbit! Ada Apa?
ROC, Manado – Publik Sulawesi Utara tengah dibuat penasaran dengan manuver politik mengejutkan dari Ir. Hj. Tatong Bara. Mantan Wali Kota Kotamobagu itu kini resmi memimpin Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Sulut, namun ada satu detail yang memicu tanda tanya besar: Surat Keputusan (SK) penunjukan dirinya sebagai Ketua DPW PSI Sulut ternyata terbit lebih dulu pada 15 Mei 2025, sementara surat pengunduran dirinya dari Partai NasDem baru dimasukkan 11 hari kemudian, yakni pada 26 Mei 2025.

Potongan SK yang beredar
Masuknya Tatong ke PSI awalnya terungkap lewat potongan foto SK DPP PSI yang beredar di media sosial. Dalam dokumen itu, nama Tatong tercantum sebagai Ketua DPW PSI Sulut, didampingi Kristo Ivan Ferno Lumentut sebagai Sekretaris, dan Tommy Budhikaryadhi Sabirin sebagai Bendahara. Ketiganya disebut sudah mengantongi Nomor Kartu Tanda Anggota (KTA) PSI.
Publik pun bertanya-tanya, bagaimana mungkin SK penunjukan sebagai pengurus PSI sudah diteken, sementara status keanggotaan Tatong di NasDem masih aktif saat itu? Apakah langkah politik ini sudah direncanakan jauh hari, atau ada dinamika internal yang belum terungkap ke publik?

Tatong Bara dikenal sebagai Walikota Kotamobagu dua periode.
Dalam surat pengunduran dirinya kepada Ketua DPW NasDem Sulut Victor Mailangkay, Tatong menuliskan bahwa keputusannya didasari alasan kepentingan keluarga dan pilihan politik. “Saya mengundurkan diri dari keanggotaan Partai Nasdem, dengan alasan kepentingan keluarga dan pilihan politik. Surat pengunduran diri ini dilakukan dengan kesadaran penuh dan tanpa adanya tekanan dari pihak manapun,” tulisnya.
Namun, selisih waktu antara SK PSI dan pengunduran dari NasDem menimbulkan spekulasi publik: apakah Tatong sudah lebih dulu mengamankan posisi di partai baru sebelum menyatakan mundur dari partai lama?
DPP PSI memberi mandat kepada pengurus baru ini untuk segera menyusun struktur lengkap DPW PSI Sulut dalam waktu satu bulan sejak penetapan. Masa berlaku keputusan ini akan berjalan hingga diterbitkannya keputusan baru, dan dapat ditinjau ulang sesuai AD/ART partai.
Redaksi RajaOpera.com telah mencoba menghubungi Kristo Ivan Lumentut untuk mendapatkan tanggapan mengenai dinamika ini. Namun hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan belum memberikan respons.
Langkah Tatong memimpin PSI Sulut bisa menjadi titik balik konstelasi politik di Sulawesi Utara. Namun dengan waktu pengunduran diri yang “belakangan”, publik Sulut pun menunggu kejelasan: strategi atau blunder?
Editor : Jendri Frans Mamahit


Komentar