RajaOpera, PEKANBARU – Drama korupsi di Bumi Lancang Kuning kian memanas! Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggebrak dengan melakukan penggeledahan di rumah dinas Gubernur Riau, Abdul Wahid (AW), pada Kamis (6/11/2025).
Langkah ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi yang telah menjerat sang gubernur sebagai tersangka utama.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi langsung aksi tersebut.
“Dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi di wilayah Pemprov Riau, hari ini penyidik melakukan penggeledahan di rumah dinas Gubernur Riau,” ujarnya.
Budi menegaskan bahwa proses penyidikan dilakukan secara transparan dan profesional, serta mengimbau seluruh pihak mendukung upaya pemberantasan korupsi ini.
“Kami berterima kasih kepada masyarakat Riau yang terus memberikan dukungan penuh terhadap pengungkapan perkara ini,” tambahnya.
“Jatah Preman” 5 Persen dari Anggaran Rp177 Miliar
Kasus Abdul Wahid mencuat setelah operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada Senin (3/11/2025). Dalam konferensi pers sehari setelahnya, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengungkapkan bahwa sang gubernur diduga kuat melakukan pemerasan dalam pengalokasian tambahan anggaran di Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau Tahun Anggaran 2025.
Dari hasil penyidikan, Abdul Wahid melalui Kepala Dinas PUPR PKPP, M. Arief Setiawan (MAS), meminta “jatah preman” sebesar 5 persen dari total kenaikan anggaran proyek — dari Rp71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar — yang berarti sekitar Rp7 miliar.
Permintaan itu bahkan disertai ancaman mutasi jabatan bagi pejabat yang menolak.
“Dalam laporan yang kami terima, istilah kode yang digunakan adalah ‘7 batang’ untuk menyamarkan jumlah uang setoran,” ungkap Johanis.
Aliran Uang ke Gubernur Terbongkar
Dari kesepakatan “7 batang” tersebut, KPK menduga Abdul Wahid telah menerima uang total Rp2,25 miliar dalam tiga tahap:
1. Juni 2025 – Rp1 miliar melalui Tenaga Ahli Dani M. Nursalam (DAN).
2. November 2025 – Rp450 juta melalui Kadis M. Arief Setiawan (MAS).
3. November 2025 – Rp800 juta diduga diterima langsung oleh Abdul Wahid.
Pemberian terakhir inilah yang akhirnya memicu OTT KPK, di mana tim berhasil mengamankan barang bukti senilai Rp1,6 miliar.
Barang bukti terdiri dari Rp800 juta uang tunai, serta mata uang asing senilai 9.000 poundsterling dan 3.000 dolar AS yang disita dari rumah pribadi Abdul Wahid di Jakarta Selatan.
Tiga Tersangka Resmi Ditahan
Atas temuan tersebut, KPK resmi menetapkan tiga tersangka:

1. Abdul Wahid (AW) – Gubernur Riau.
2. M. Arief Setiawan (MAS) – Kepala Dinas PUPR PKPP Riau.
3. Dani M. Nursalam (DAN) – Tenaga Ahli Gubernur Riau.
Ketiganya kini ditahan di Rutan KPK dan disangkakan melanggar Pasal 12e dan/atau Pasal 12f (pemerasan) serta Pasal 12B (gratifikasi) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kasus ini menjadi tamparan keras bagi dunia birokrasi di Riau. KPK menegaskan, pengusutan kasus Abdul Wahid tidak akan berhenti sampai di sini — lembaga antirasuah itu berkomitmen menelusuri seluruh aliran dana dan pihak-pihak yang terlibat dalam praktik kotor tersebut.
“Tidak ada tempat bagi koruptor di bumi Indonesia, termasuk bagi kepala daerah yang menyalahgunakan jabatan,” tutup Budi Prasetyo tegas.


Komentar