Daerah
Home » Berita » Layanan UDD PMI Sulut Terhenti, Warga Mengeluh: Akses Darah Terganggu, Pasien Kritis Terancam

Layanan UDD PMI Sulut Terhenti, Warga Mengeluh: Akses Darah Terganggu, Pasien Kritis Terancam

RajaOpera, MANADO – Penghentian sementara pelayanan pasien di Unit Donor Darah (UDD) Palang Merah Indonesia (PMI) Provinsi Sulawesi Utara menuai keprihatinan luas dari masyarakat.

Kebijakan ini dinilai berdampak langsung terhadap pasien dan keluarga yang membutuhkan layanan transfusi darah secara cepat, aman, dan berkelanjutan.

Sejumlah warga mengaku kecewa dengan terhentinya pelayanan di UDD PMI Sulut. Mereka menilai kondisi tersebut telah menyulitkan masyarakat, terutama pasien dengan kebutuhan darah mendesak.

Penghentian layanan ini sangat merugikan. Pasien harus berpindah-pindah rumah sakit, sementara waktu dan biaya terus bertambah,” ungkap salah satu warga.

Keluhan serupa juga datang dari keluarga pasien yang menyebutkan bahwa kondisi ini semakin membebani masyarakat, terlebih bagi pasien dengan kondisi kritis yang membutuhkan penanganan medis segera.
Selain berdampak pada pasien, penghentian sementara pelayanan UDD PMI Sulut turut memunculkan kekhawatiran akan ketersediaan stok darah di wilayah Sulawesi Utara.

Tragedi Kampus: Dampak Mengerikan Dugaan Pelecehan Seksual Berujung Pemecatan Dosen UNIMA

Masyarakat berharap persoalan administrasi dapat segera diselesaikan agar layanan transfusi darah kembali berjalan normal.
Diketahui, penghentian layanan ini dilakukan seiring berakhirnya masa berlaku Surat Izin Praktik (SIP) seluruh petugas teknis UDD PMI Sulut.

Hal tersebut tertuang dalam surat resmi UDD PMI Provinsi Sulawesi Utara Nomor 035/UDD-PMI-Sulut/I/2026 tertanggal 7 Januari 2026 yang ditujukan kepada Pengurus Daerah PMI Provinsi Sulawesi Utara.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa penghentian sementara pelayanan merupakan langkah kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan.

Kepala UDD PMI Provinsi Sulawesi Utara, dr Lucky Waworuntu SPKK MKes FINSDV FAADV, menegaskan bahwa setiap tenaga kesehatan wajib memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP) yang masih berlaku. Tenaga kesehatan tanpa izin yang sah dinyatakan melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana.

Sejumlah regulasi menjadi dasar kebijakan tersebut, di antaranya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 13 Tahun 2025, serta berbagai peraturan dan surat edaran Kementerian Kesehatan terkait sistem perizinan dan pemenuhan Satuan Kredit Profesi (SKP).

Sebagai langkah antisipasi, pelayanan transfusi darah UDD PMI Sulut untuk sementara dialihkan ke beberapa fasilitas kesehatan, yakni UDD RSUP Prof Dr RD Kandou, UDD RS Robert Wolter Mongisidi, serta UDD PMI Minahasa Utara.
Pihak UDD PMI Sulut menyampaikan bahwa saat ini seluruh tenaga teknis sedang menjalani proses penyelesaian administrasi STR dan SIP. Selama proses tersebut berlangsung, pelayanan di UDD PMI Provinsi Sulawesi Utara dihentikan sementara hingga izin praktik kembali diterbitkan.

Perkuat Birokrasi ! Pemkot Manado dan Pemprov Sulut Lantik Pejabat Strategis, Dorong Pelayanan Publik Makin Profesional

Informasi penghentian layanan ini juga telah diumumkan secara terbuka kepada masyarakat melalui pengumuman resmi di lingkungan UDD PMI Sulut. Pihak UDD PMI berharap masyarakat dapat memahami kondisi tersebut dan memanfaatkan layanan transfusi darah di unit-unit yang telah ditunjuk sementara waktu.

Sementara itu, sejumlah masyarakat yang dimintai tanggapan berharap agar pelayanan UDD di rumah sakit rujukan tetap berjalan optimal dan ke depan sistem pelayanan kesehatan, khususnya layanan darah di Sulawesi Utara, dapat dikelola lebih baik demi kepentingan masyarakat luas.

 

RJS

KBT Sulawesi Utara Tunjukkan Soliditas, Tegaskan NKRI Harga Mati dan Komitmen Jaga Stabilitas Pemerintahan YSK–Victory

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Dilarang menyalin artikel Rajaopera.com !!
×
×