ROC, Manado – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menegaskan larangan bagi wakil menteri untuk merangkap jabatan sebagai komisaris maupun direksi, baik di perusahaan negara maupun swasta. Putusan ini ditegaskan MK dalam perkara nomor 21/PUU-XXIII/2025 yang diunggah secara resmi di laman mereka pada Kamis (17/7).

Alm. Juhaidy Rizaldy Roringkon SH MH Direktur Executive Indonesia Law and Democracy Studies
Perkara ini awalnya diajukan oleh Juhaidy Rizaldy Roringkon, Direktur Eksekutif Indonesia Law & Democracy Studies (ILDES), yang menggugat Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Namun, Mahkamah tidak dapat menerima permohonan tersebut karena pemohon telah meninggal dunia pada 22 Juni 2025.
Meski begitu, MK tetap memberikan penegasan penting terkait substansi gugatan. Dalam pertimbangannya, Mahkamah menyatakan bahwa larangan rangkap jabatan bagi menteri juga berlaku penuh untuk wakil menteri.
“Berkenaan dengan isu konstitusionalitas rangkap jabatan, Mahkamah Konstitusi memberikan penilaian yang pada pokoknya menyatakan bahwa larangan yang berlaku bagi menteri juga berlaku terhadap wakil menteri,” bunyi salinan putusan MK.
Dalam penjelasan lebih lanjut, Mahkamah merujuk pada Pasal 23 UU Nomor 39 Tahun 2008 yang menyebutkan bahwa seorang menteri dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara lain, komisaris atau direksi pada perusahaan negara maupun swasta, serta pimpinan organisasi yang dibiayai dari APBN atau APBD.
“Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 80/PUU-XVII/2019 sudah jelas menyampaikan bahwa wakil menteri dilarang rangkap jabatan sebagai komisaris di perusahaan negara maupun swasta,” tambah putusan tersebut.
Namun, MK juga menyoroti realita di lapangan yang menunjukkan bahwa masih ada wakil menteri yang menjabat sebagai komisaris BUMN, meski secara hukum hal ini bertentangan dengan aturan yang berlaku.
Terkait status hukum permohonan, Hakim MK Saldi Isra menyatakan bahwa permohonan tidak dapat dipertimbangkan lebih lanjut karena syarat kedudukan hukum tidak lagi terpenuhi akibat meninggalnya pemohon.
“Dengan demikian, karena Pemohon telah meninggal dunia maka seluruh syarat anggapan kerugian konstitusional yang didalilkan Pemohon dalam menjelaskan kedudukan hukum yang bersifat kumulatif tidak terpenuhi oleh Pemohon,” tegas Saldi.
Putusan ini menjadi peringatan keras terhadap praktik rangkap jabatan yang masih terjadi di lingkungan pemerintahan, dan mempertegas posisi MK sebagai pengawal konstitusi yang tak pandang bulu, bahkan dalam kondisi pemohon telah tiada.
Editor : Jendri Frans Mamahit


Komentar