Berita Kriminal
Home » Berita » Selain Prof. Ellen Kumaat, Ini Daftar Tersangka Korupsi Proyek Pembangunan Gedung di UNSRAT!

Selain Prof. Ellen Kumaat, Ini Daftar Tersangka Korupsi Proyek Pembangunan Gedung di UNSRAT!

RajaOpera, Manado – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara akhirnya resmi mengumumkan daftar tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan gedung baru di Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado yang didanai oleh Islamic Development Bank (IDB).

Empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk mantan Rektor Unsrat Prof Ellen Joan Kumaat (EJK). Dari empat tersangka, tiga telah resmi ditahan pada Jumat (17/10/2025). Ketiganya yakni EJK selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), JRT selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Ir. S selaku General Manager PT AK (Persero).

“Iya benar, tiga orang tersangka sudah kami tahan. Penahanan dilakukan di Rutan Klas IIA Malendeng Manado selama 20 hari, terhitung mulai 17 Oktober 2025, untuk kepentingan penyidikan,” ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulut, Januarius Bolitobi SH, mewakili Kepala Kejati Sulut Andi Muhammad Taufik.

Proyek yang tengah disorot ini mencakup pembangunan tiga gedung baru di lingkungan Unsrat, yaitu satu Gedung Fakultas Hukum dan dua Gedung Fakultas Teknik. Proyek tersebut merupakan bagian dari skema pembiayaan Islamic Development Bank (IDB) yang bertujuan meningkatkan sarana pendidikan tinggi di Indonesia Timur.

Namun, dalam pelaksanaannya, penyidik menemukan indikasi kuat terjadinya penyimpangan yang menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar. Kejati Sulut menegaskan bahwa penahanan dilakukan untuk mencegah para tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mempersulit proses penyidikan.

Mutasi Awal 2026, Kapolri Rotasi 85 Perwira untuk Penguatan Organisasi Polri

Selain tiga tersangka yang telah ditahan, penyidik juga menetapkan satu tersangka lain berinisial HP, yang berperan sebagai Team Leader Konsultan Pengawas (PMSC). Meski demikian, HP belum ditahan karena alasan kesehatan berdasarkan hasil pemeriksaan dokter.

“Tersangka EJK dan lainnya disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” jelas Kasipenkum.

Kejati Sulut menegaskan penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru. Publik kini menunggu hasil pengembangan kasus yang menyeret salah satu universitas terbesar di Indonesia Timur ini.

Editor: Jendri Frans Mamahit

Hadits Nabi Jadi Spirit! DMI Manado Turun Tangan Bersihkan Masjid Al Qodri Sambut Ramadhan

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Dilarang menyalin artikel Rajaopera.com !!
×
×