Berita
Home » Berita » Tiga Tahun Menunggu Keadilan! Kasus Gelang Emas Almarhumah Djaina Pusung Mendadak Dihentikan, Kuasa Hukum Pertanyakan Alasan “Bukan Tindak Pidana

Tiga Tahun Menunggu Keadilan! Kasus Gelang Emas Almarhumah Djaina Pusung Mendadak Dihentikan, Kuasa Hukum Pertanyakan Alasan “Bukan Tindak Pidana

RajaOpera, Manado – Penanganan sebuah laporan dugaan tindak pidana Penggelapan perhiasan emas milik almarhuma Djaina Pusung di Polresta Manado menuai sorotan.

Penyidik Unit 1 Reskrim Polresta Manado dinilai terlalu tergesa-gesa dalam mengambil kesimpulan, bahkan terkesan belum memahami secara utuh persoalan yang dilaporkan oleh pihak pelapor.

Hal ini mencuat setelah diterbitkannya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor B/647/III/Res 1.11/2026/Reskrim tertanggal 7 Maret 2026, yang menyatakan bahwa perkara tersebut dihentikan pada tahap penyelidikan dengan alasan bukan merupakan tindak pidana.
Keputusan tersebut langsung memicu keberatan dari pihak pelapor. Pasalnya, selama proses penanganan perkara yang telah berjalan kurang lebih tiga tahun sejak dilaporkan pada 2023, pelapor mengaku telah menyerahkan sejumlah alat bukti yang dinilai cukup kuat untuk membawa perkara tersebut naik ke tahap penyidikan.

Kuasa hukum keluarga pelapor menjelaskan, setidaknya terdapat dua alat bukti penting yang telah diserahkan kepada penyidik. Di antaranya keterangan saksi serta bukti petunjuk berupa percakapan WhatsApp yang berisi pengakuan dari terlapor, Erniwati.
Dalam percakapan tersebut, terlapor disebut-sebut mengakui menguasai gelang emas milik almarhumah Djaina Pusung. Bagi pihak pelapor, pengakuan tersebut seharusnya menjadi petunjuk yang cukup bagi penyidik untuk meningkatkan perkara dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan agar fakta tersebut dapat diuji secara lebih mendalam melalui proses hukum.

Dengan adanya saksi serta pengakuan dalam percakapan tersebut, seharusnya penyidik dapat melihat adanya petunjuk yang cukup untuk meningkatkan perkara ini,” ujar kuasa hukum pelapor.

KUBUR KOSONG Menandai Bukti Yesus Bangkit!!! Ibadah Paskah GMIM Kristus Bitung Tegaskan: Kristus Bangkit, Iman Tak Tergoyahkan!

Tidak hanya itu, pihak pelapor juga mempertanyakan isi SP2HP yang diterima. Mereka menilai surat tersebut tidak menjelaskan secara rinci alasan penghentian perkara, khususnya unsur tindak pidana apa yang dianggap tidak terpenuhi.

Menurut mereka, ketidakjelasan tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum, terlebih perkara ini telah berjalan cukup lama tanpa kejelasan yang memadai.

Perkara ini sudah hampir tiga tahun sejak laporan dibuat. Namun akhirnya dihentikan dengan alasan bukan tindak pidana tanpa penjelasan yang jelas,” tegas kuasa hukum pelapor.

Atas kondisi tersebut, pihak pelapor menyatakan tidak akan tinggal diam. Mereka berencana menempuh mekanisme gelar perkara khusus guna meminta evaluasi terhadap hasil penyelidikan yang telah dilakukan oleh penyidik.
Langkah ini diharapkan dapat menghadirkan transparansi, objektivitas, serta kepastian hukum, sekaligus memastikan bahwa seluruh alat bukti yang telah disampaikan benar-benar diperiksa secara menyeluruh dalam proses penegakan hukum.

 

GEMPA GUNCANG SULUT! Ketua PMI Dampingi Kepala BNPB Turun Langsung, Posko Siaga Bencana Resmi Diaktifkan

 

RJS

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Dilarang menyalin artikel Rajaopera.com !!
×
×