Mantan CEO eFishery Gibran Huzaifah Ditahan Bareskrim, Diduga Gelapkan Investasi Rp15 Miliar!
ROC, Manado – Dunia startup Indonesia kembali diguncang! Mantan CEO eFishery, Gibran Huzaifah, resmi ditahan oleh Bareskrim Polri atas dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi senilai Rp15 miliar. Penahanan ini menjadi sorotan tajam publik dan investor, mengingat eFishery merupakan salah satu startup agritech paling menjanjikan di Indonesia.
Tak hanya Gibran, dua nama besar lainnya juga ikut ditahan. Mereka adalah Angga Hardian Raditya dan Andri Yadi. Ketiganya ditahan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri sejak Kamis, 31 Juli 2025.
“Ketiganya berkolaborasi, bersama-sama melakukan penipuan dan penggelapan terhadap proses investasi pada PT eFishery dengan melakukan mark up investasi tersebut,” ungkap Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf, saat dikonfirmasi pada Selasa, 5 Agustus 2025.
Menurut Brigjen Helfi, laporan atas kasus ini berasal dari internal pihak eFishery sendiri. Namun, ia belum mengungkapkan secara rinci siapa pelapor maupun latar belakang detail pelaporan tersebut.
Hingga saat ini, jumlah dana yang telah terbukti digelapkan mencapai Rp15 miliar. Meski demikian, pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman kasus, termasuk melakukan audit menyeluruh terhadap laporan keuangan eFishery selama masa kepemimpinan Gibran.
“Untuk yang awal yang sudah bisa kita buktikan Rp 15 miliar. Karena masih proses semua, masih proses pendalaman,” jelas Helfi.
Guna menelusuri aliran dana dan transaksi mencurigakan lainnya, penyidik akan menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melakukan audit forensik terhadap keuangan perusahaan.
“Mudah-mudahan bisa berkembang nanti, selanjutnya akan kita informasikan,” pungkas Helfi.
Kasus ini menambah daftar panjang kontroversi di dunia startup nasional yang belakangan ini tengah menjadi sorotan, terutama terkait transparansi keuangan dan akuntabilitas manajemen.
Editor : Jendri Frans Mamahit


Komentar