RajaOpera, Jakarta – Kasus dugaan penggelapan dana yang mengguncang masyarakat akhirnya menemui titik terang. PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI memastikan proses pengembalian dana milik anggota Credit Union (CU) Paroki Aek Nabara, Rantauprapat, Sumatera Utara, kini berjalan serius dan terarah mengikuti perkembangan penyidikan aparat penegak hukum.
Nilai kerugian yang fantastis, mencapai sekitar Rp28 miliar, menjadi perhatian utama dalam kasus ini. Namun, BNI menegaskan tidak tinggal diam. Sejak awal kasus mencuat pada Februari 2026, langkah cepat langsung diambil, termasuk pengembalian dana tahap awal sebagai bentuk tanggung jawab dan itikad baik kepada para nasabah terdampak.
Direktur Human Capital & Compliance BNI, Munadi Herlambang, menegaskan bahwa pihaknya memahami keresahan masyarakat. Bahkan, BNI secara terbuka menyampaikan permohonan maaf atas peristiwa yang terjadi dan berkomitmen menuntaskan pengembalian dana secara transparan, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
“Ini bukan sekadar penyelesaian cepat, tapi harus sah secara hukum dan memberikan kepastian bagi semua pihak,” tegas Munadi.
Fakta mengejutkan terungkap—produk yang digunakan pelaku ternyata bukan produk resmi BNI dan tidak tercatat dalam sistem perbankan. Artinya, tindakan ini murni ulah individu di luar mekanisme, kewenangan, dan prosedur resmi bank. Pelaku pun telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini diamankan oleh pihak kepolisian.
BNI juga memastikan seluruh dana nasabah yang tersimpan dalam produk resmi tetap aman dan tidak terdampak kasus ini.
Di sisi lain, Direktur Network & Retail Funding BNI, Rian Eriana Kaslan, mengingatkan pentingnya kewaspadaan masyarakat terhadap berbagai modus penipuan berkedok investasi. Ia menegaskan agar masyarakat tidak mudah tergiur iming-iming bunga tinggi yang tidak masuk akal dan selalu menggunakan jalur resmi perbankan.
“Kami imbau masyarakat untuk selalu memastikan keabsahan setiap produk dan transaksi. Jangan mudah percaya pada penawaran di luar sistem resmi,” ujarnya.
BNI menegaskan akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas, sembari memperkuat sistem pengawasan internal dan meningkatkan literasi keuangan masyarakat agar kasus serupa tidak terulang.
Dengan proses hukum yang terus berjalan dan langkah penyelesaian yang sistematis, BNI optimistis keadilan bagi para nasabah akan segera terwujud.
RJS


Komentar