Umar bin Abdul Aziz dan Pencegahan Korupsi Dini

266
Penulis: Imam Muhlisin

Membicarakan soal pemimpin yang adil, tentu tidak akan pernah lepas dari sosok Amirul Mukminin Umar bin Abdul Aziz.

Kepemimpinannya diakui lintas zaman dan ideologi. Rasanya hampir belum pernah ada, pemimpin sebuah negara yang bisa menyamai prestasi gemilangnya.

Dengan masa jabatan yang begitu singkat, hanya dua setengah tahun, beliau mampu menuntaskan hampir seluruh masalah yang dihadapi oleh rakyatnya kala itu.

Dalam kisah yang masyhur diceritakan bahwa suatu ketika pada masa pemerintahan Umar bin Abdul Aziz, datang seorang laki-laki yang sangat kaya untuk bersedekah. Lalu ia meminta kepada seorang laki-laki yang ditemuinya untuk membagikan hartanya kapada orang yang membutuhkan.

Laki-laki itupun berkeliling untuk mencari orang yang bersedia menerima sedekah tersebut, namun ia tidak menemukan satupun orang yang mau menerima sedekah itu.

Umar bin Abdul Aziz adalah pemimpin yang sangat jenius lagi shalih. Ia mampu membaca situasi negaranya dengan baik, lalu dengan cepat merespon dan memetakan masalah serta solusinya. Dalam pandangannya, kesenjangan sosial terjadi karena buruknya pengelolaan dan pembagian kekayaan negara.

Bahkan jika tidak segera diatasi, maka ada potensi terjadinya tindak korupsi di kalangan pejabat negara. Dan tentu hal ini sangat merugikan rakyat.

Oleh karenanya kebijakan harus segera dibuat, agar seluruh rakyatnya makmur dan sejahtera serta tidak ada yang terzalimi.

Langkah pertama yang diambil oleh Umar bin Abdul Aziz adalah membuat sebuah kebijakan yang meminimalisir terjadinya korupsi di kalangan pejabat negara. Dengan cara melarang para gubernur dan pejabat lainnya untuk menjadikan uang umat sebagai modal perniagaan pribadi.

Kemudian menarik harta milik para gubernur dan pejabat negara yang diperoleh dari cara yang tidak benar, lalu mengembalikan kepemilikan tersebut kepada para pemiliknya yang berhak, jika diketahui.

Namun, jika pemiliknya tidak diketahui maka harta tersebut dikembalikan ke Baitul Maal dan setatusnya menjadi harta umum (rakyat).

Kebijakan yang ketiga, meningkatkan infak, dan memberikan perhatian khusus kepada kelompok yang tidak mampu serta lemah. Beliau juga menjamin dan mencukupi seluruh kebutuhan dasarnya dengan dana zakat dan lainnya.

Visi ini tergambar jelas dalam setiap khutbah yang disampaikan oleh Umar bin Abdul Aziz di khalayak. Dalam salah satu khutbahnya beliau mengatakan, “Aku berharap orang-orang mampu berkumpul lalu membantu orang-orang miskin hingga kita semua sama. Dan yang akan melakukan pertama kali adalah aku.”

Dalam melaksanakan kebijakan, Umar sering menggunakan pendekatan keteladanan. Hal ini terbukti ketika sebelum menerapkan kebijakan yang ia buat ke khalayak, maka beliaulah yang memulainya terlebih dahulu.

Baginya Islam adalah agama keadilan, toleransi dan pembela bagi yang lemah. Sehingga siapapun yang hidup di atas bumi Allah wajib mendapatkan haknya, sekalipun tidak memeluk Islam.

Dia juga membuat kebijakan yang merata, dimana ahli dzimmah (non muslim) yang berumur lanjut dan tidak memiliki harta, serta tidak mempunyai kerabat yang bisa mencukupi kebutuhannya, maka nafkahnya ditanggung oleh negara melalui Baitul Maal.

Kebijakan itupun terbukti efektif dan memberikan dampak sangat signifikan bagi pertumbuhan ekonomi masyarakat kala itu. Sehingga seluruh rakyat yang berada di bawah kepemimpinan umar hidup dalam keadaan makmur dan tercukupi segala kebutuhannya.

(***)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here