ROC, Manado – Konflik terbuka antara Pemerintah Kota Gorontalo dan PT Bank SulutGo (BSG) memasuki babak baru. Pemkot Gorontalo melayangkan surat resmi penarikan aset berupa lahan kantor cabang BSG di pusat kota, lahan yang sudah ditempati sejak 1983 pada masa Wali Kota AH Nusi. Langkah ini dipandang sebagai sinyal keras atas sikap konfrontatif bank daerah tersebut setelah pemindahan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) ke Bank BTN.
Juru Bicara Wali Kota, Hadi Sutrisno Daud, menegaskan surat tersebut bukan sekadar peringatan. “Ini perintah Wali Kota agar BSG bersiap angkat kaki. Kalau tidak, akan ada somasi dan gugatan perdata di Pengadilan Negeri,” kata Hadi, Kamis (15/8/2025).

Direksi BSG menemui Walikota Gorontalo beberapa waktu yang lalu
Awal Mula: Sampah Jadi Pemicu RKUD Dipindahkan
Polemik bermula dari persoalan sederhana: sampah. Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, dalam upaya menanggulangi masalah kebersihan kota, menawarkan skema kerjasama kepada seluruh bank, termasuk BSG. Tawaran itu berupa bantuan sembilan unit armada pengangkut sampah yang sangat dibutuhkan Pemkot.
Namun, dari semua bank yang ditawari, hanya Bank BTN yang menyetujui. BSG menolak. Hal inilah yang kemudian mendorong Pemkot memindahkan RKUD dari BSG ke BTN. “Armada itu kebutuhan mendesak. Anggaran kami tidak cukup. BTN bersedia, sementara BSG tidak,” jelas Hadi.
Tudingan Intimidasi: Laporan ke KPK
Pemindahan RKUD itu rupanya membuat direksi BSG gusar. Adhan Dambea mengungkapkan bahwa BSG bahkan menuding ada unsur gratifikasi dan melaporkan pejabat Pemkot ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Oknum-oknum di BSG ini menakut-nakuti. Katanya pemindahan RKUD bisa kena gratifikasi. Padahal tidak ada satupun aturan yang melarang,” tegas Adhan, Ahad (10/8).
Menurutnya, apa yang dilakukan BSG tidak hanya berlebihan, tetapi juga memalukan. “Pemprov Sulut saja pada 2021 memindahkan RKUD dari BRI ke BSG. Kabupaten Bone Bolango juga pernah. Tidak ada ribut-ribut. Kenapa giliran Pemkot Gorontalo mereka panik? Jelas ini kepentingan internal,” sindirnya.
Adhan bahkan menduga kepanikan BSG terkait potensi macetnya kredit sekitar 2.000 ASN Pemkot Gorontalo yang total pinjamannya mencapai Rp17 miliar. “BSG takut kalau kredit ASN ini macet, itu bisa mengguncang keuangan mereka,” ujarnya.
Aset Lahan Jadi Senjata Balik
Tidak berhenti di kritik, Adhan melangkah lebih jauh dengan mengancam menarik kembali aset tanah milik Pemkot yang selama puluhan tahun dipakai BSG. “Kalau mereka masih main kasar, tanah itu akan kami ambil kembali. BSG harus tahu diri, jangan jadikan laporan ke KPK sebagai alat tekan,” tandasnya.
Namun, klaim laporan ke KPK ini segera dibantah Direktur Kepatuhan BSG, Mahmud Turuis. “Tidak, kami tidak pernah melaporkan ke KPK,” ujarnya singkat saat ditemui RajaOpera di sela Rapat Paripurna DPRD Sulut, Jumat (15/8).
Posisi Gubernur YSK: RKUD Harus di BSG
Di tengah polemik yang makin panas, Gubernur Sulawesi Utara, Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus Komaling (YSK), yang juga Pemegang Saham Pengendali (PSP) BSG, akhirnya angkat bicara. Dalam RUPS BSG, YSK menegaskan bahwa seluruh pemerintah daerah di Sulut dan Gorontalo wajib menyimpan RKUD di Bank SulutGo.
“Saya harap Pemerintah Daerah mematuhi peraturan Menteri Keuangan tentang pengelolaan keuangan daerah. RKUD harus disimpan di BSG sebagai Bank Pembangunan Daerah,” tegas YSK saat RUPS BSG (09/04/2025) lalu.
Dimensi Politik: Gerindra di Dua Kubu
Konflik ini menarik karena melibatkan dua tokoh penting Partai Gerindra di Sulawesi Utara. YSK adalah Ketua DPD Gerindra Sulut, sementara Adhan Dambea tercatat sebagai Dewan Pembina Gerindra Gorontalo. Pertarungan kebijakan yang menyeret kepentingan politik ini dinilai sejumlah pengamat bisa mempengaruhi dinamika partai jelang Pilkada 2025.
Saham Pemkot Gorontalo di BSG sendiri hanya 2,70 persen atau setara Rp34,02 miliar. Namun kecilnya porsi saham tidak mengurangi posisi tawar Pemkot karena status aset tanah kantor cabang BSG berada di tangan mereka.
Kemendagri Jadi Penentu
Perseteruan ini belum menunjukkan tanda-tanda damai. Bahkan dipastikan akan dibahas di Kementerian Dalam Negeri pada 20 Agustus mendatang di Jakarta. Adhan Dambea berencana hadir langsung untuk menjelaskan kebijakan pemindahan RKUD. Ia juga menegaskan bahwa langkahnya sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto dalam retret kepala daerah di Magelang, yang menekankan pentingnya penanganan sampah sebagai prioritas nasional.
“Kalau ada larangan, tunjukkan. Kalau tidak ada, silakan buat aturan larangannya,” ujar Adhan menegaskan sikapnya.
Kini, publik menanti bagaimana Kemendagri mengambil posisi. Apakah berpihak pada regulasi yang ditegaskan Gubernur YSK, atau memberi ruang bagi kepala daerah seperti Adhan untuk menjalankan kebijakan otonom dalam memilih bank pengelola RKUD.
Yang jelas, drama panas Pemkot Gorontalo dan BSG ini bukan sekadar soal bank, tetapi juga menyangkut politik, kekuasaan, dan pertaruhan kepercayaan publik.
Editor : Jendri Frans Mamahit


Komentar