Berita Hard News Kota Manado
Home » Berita » DANA BENCANA DIDUGA DISELEWENGKAN!!!” GTI Sulut Desak Usut Tuntas Kasus Bupati Sitaro, Kerugian Negara Capai Rp22 Miliar

DANA BENCANA DIDUGA DISELEWENGKAN!!!” GTI Sulut Desak Usut Tuntas Kasus Bupati Sitaro, Kerugian Negara Capai Rp22 Miliar

RajaOpera, Manado — Penetapan Bupati Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro), Chyntia Inggrid Kalangit, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan pascabencana erupsi Gunung Ruang mengguncang publik Sulawesi Utara.

Kasus yang menyeret dana kemanusiaan untuk korban bencana itu kini menjadi sorotan tajam berbagai kalangan, termasuk Garda Tipikor Indonesia (GTI) Sulut.
Ketua DPD GTI Sulut, Risat Sanger, S.IP, menegaskan bahwa dugaan penyalahgunaan dana bantuan bencana bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan persoalan kemanusiaan yang sangat melukai rasa keadilan masyarakat.

Dana bantuan bencana adalah hak rakyat yang sedang menderita akibat musibah. Kalau sampai disalahgunakan, ini sangat memprihatinkan dan tidak bisa ditoleransi,” tegas Risat kepada wartawan JurnalPatroliNews, Jumat (8/5/2026).

Risat Sanger. S.IP

GTI Sulut menilai langkah Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara menetapkan kepala daerah sebagai tersangka menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam membongkar dugaan penyelewengan dana bantuan bagi warga terdampak erupsi Gunung Ruang.

MERAH PUTIH BERKIBAR DI MANADO!” H-1 LFPB Sulut Capai 90 Persen, Ketua MPR Dijadwalkan Hadir — 10 Sekolah Terbaik Siap Adu Formasi dan Nasionalisme

Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Kejati Sulut. Jika alat bukti sudah cukup, maka penegakan hukum harus dikawal sampai tuntas tanpa pandang bulu,” ujar Risat.

Seperti diketahui, Kejati Sulut resmi menetapkan Chyntia Ingrid Kalangit sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana stimulan pascabencana erupsi Gunung Ruang Tahun Anggaran 2024. Bahkan, tersangka telah menjalani penahanan selama 20 hari guna kepentingan penyidikan.

Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan pengelolaan dana siap pakai yang diperuntukkan bagi perbaikan rumah warga terdampak bencana. Dari hasil penyelidikan sementara, kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai Rp22 miliar.
Risat menegaskan masyarakat Sitaro yang menjadi korban bencana seharusnya menjadi prioritas utama dalam penyaluran bantuan pemerintah, bukan malah menjadi korban dugaan penyimpangan anggaran.

Jangan sampai rakyat menjadi korban dua kali. Sudah terkena bencana alam, lalu hak bantuan mereka juga diduga diselewengkan. Ini persoalan serius yang harus dibuka terang kepada publik,” tegasnya lagi.

GTI Sulut juga meminta aparat penegak hukum tidak berhenti pada satu tersangka apabila dalam pengembangan kasus ditemukan adanya keterlibatan pihak lain dalam proses pengelolaan maupun pencairan dana bantuan tersebut.

10 Sekolah Lolos Seleksi Awal LFPB Sulut 2026, Siap Bertarung di Babak Luring!

Kalau ada pihak lain yang ikut menikmati atau terlibat dalam aliran dana itu, harus diproses juga. Penegakan hukum harus menyentuh semua pihak yang bertanggung jawab,” tambah Risat.

Menurutnya, kasus dugaan korupsi dana bantuan bencana kembali menjadi alarm keras pentingnya pengawasan ketat terhadap penggunaan anggaran negara, khususnya dana darurat yang menyangkut kepentingan masyarakat luas.

Transparansi dan pengawasan itu penting supaya bantuan benar-benar sampai kepada masyarakat yang membutuhkan, bukan justru menjadi bancakan oknum tertentu,” katanya.

Di akhir pernyataannya, Risat berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi seluruh kepala daerah dan penyelenggara pemerintahan agar lebih berhati-hati serta menjunjung tinggi integritas dalam mengelola anggaran negara.
Masyarakat Sulawesi Utara tentu ingin melihat keadilan ditegakkan dan dana rakyat benar-benar dipertanggungjawabkan,” pungkas Ketua DPD GTI Sulut tersebut.

 

Gema May Day 2026 di Manado: NIBA SPSI AGN Gaungkan Perlawanan Upah Murah, Desak Pemerintah Berpihak ke Buruh!

 

RJS

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Dilarang menyalin artikel Rajaopera.com !!
×
×