Berita Ekonomi Transportasi
Home » Berita » Lion Air Pangkas Jatah Bagasi Gratis Mulai 17 Juli, Cuma Dapat 10 Kg! Ini Penjelasannya

Lion Air Pangkas Jatah Bagasi Gratis Mulai 17 Juli, Cuma Dapat 10 Kg! Ini Penjelasannya

ROC, Manado – Maskapai penerbangan Lion Air resmi mengumumkan aturan baru soal jatah bagasi gratis untuk penumpangnya. Mulai 17 Juli 2025, seluruh pelanggan Lion Air hanya akan mendapatkan Free Baggage Allowance (FBA) sebesar 10 kilogram untuk semua penerbangan domestik dan internasional.

Corporate Communications Strategic of Lion Air, Danang Mandala Prihantoro menyatakan, kebijakan baru ini dirancang agar lebih praktis dan sesuai dengan tren perjalanan masa kini.

Proses muat bagasi di Pesawat Lion Air

“Banyak pelanggan sekarang hanya bepergian singkat dan membawa barang secukupnya. Jadi, dengan penyesuaian ini, proses check-in dan pengambilan bagasi akan jauh lebih cepat tanpa mengurangi kualitas layanan dasar,” kata Danang.

Perubahan aturan ini hanya berlaku bagi pelanggan yang membeli atau menukar tiket mulai 17 Juli 2025. Sementara bagi yang telah membeli atau menukar tiket sebelum tanggal tersebut, tetap berhak atas jatah bagasi lama, yakni 15 kg atau 20 kg tergantung rute penerbangan.

Lion Air, meskipun tergolong maskapai berbiaya rendah (Low Cost Carrier/LCC), tetap memberikan jatah bagasi gratis. Padahal, sesuai Peraturan Menteri Perhubungan (PM) Nomor 30 Tahun 2021, maskapai LCC sebenarnya bisa saja memberikan bagasi tercatat 0 kg sesuai kebutuhan operasional.

MERAH PUTIH BERKIBAR DI MANADO!” H-1 LFPB Sulut Capai 90 Persen, Ketua MPR Dijadwalkan Hadir — 10 Sekolah Terbaik Siap Adu Formasi dan Nasionalisme

“Kami tetap memberikan FBA walau kami LCC. Kami juga menyediakan opsi Pre Paid Baggage yang memungkinkan pelanggan membeli bagasi tambahan dengan harga lebih hemat sebelum keberangkatan,” tambah Danang.

Layanan pembelian bagasi tambahan ini bisa diakses melalui website resmi www.lionair.co.id maupun aplikasi BookCabin kapan saja.

Danang juga menyebut bahwa kebijakan baru ini sekaligus mendorong pelanggan yang membawa barang dalam jumlah besar untuk beralih menggunakan layanan kargo Lion Parcel. Hal ini diyakini bisa memperlancar distribusi produk UMKM ke berbagai wilayah di Indonesia.

Editor : Jendri Frans Mamahit

DANA BENCANA DIDUGA DISELEWENGKAN!!!” GTI Sulut Desak Usut Tuntas Kasus Bupati Sitaro, Kerugian Negara Capai Rp22 Miliar

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Dilarang menyalin artikel Rajaopera.com !!
×
×