ROC, Manado – Kasus dugaan pelecehan seksual terhadap seorang mahasiswa Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) berinisial AL (21) saat menjalani Praktik Belajar Lapangan (PBL) di Desa Durian, Kecamatan Sinonsayang, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), memicu kemarahan publik. Ironisnya, laporan korban ke kepolisian hingga kini mandek, bahkan keluarga korban mengaku mendapat laporan balik atas tuduhan pencemaran nama baik.
Peristiwa ini terjadi pada 15 Juli 2025. AL yang menjadi satu-satunya mahasiswa laki-laki dalam tim beranggotakan tujuh orang, mendapat tempat menginap di rumah seorang tokoh agama dan guru sekolah dasar berinisial HP yang juga Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada hari pertama, suasana berjalan normal, namun keesokan paginya HP mulai bertindak aneh dengan membuka pintu, membuka gorden, bahkan mengintip melalui celah pintu kamar korban.

Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kerjasama FKM Unsrat, dr. Ricky C. Sondakh, M.Kes, Sp.KKLP
Di hari kedua PBL, AL mulai merasa sakit kepala dan tubuh lemas. Sore harinya, setelah mengikuti kegiatan pengajian bersama HP, korban memutuskan pulang untuk beristirahat. Saat itulah HP menawarkan pijatan. Tanpa persetujuan korban, HP memijat punggung hingga diduga melakukan tindakan tidak senonoh. AL berusaha menolak, namun pintu terkunci. Dengan berpura-pura lapar, AL meminta dibawa ke rumah HP dan keluarganya, lalu bertahan duduk di kursi hingga pagi.
Pagi harinya, AL menghubungi koordinator kecamatan dan menceritakan kejadian yang dialaminya. Dia langsung dijemput dan hanya membawa laptop, meninggalkan koper pakaian di rumah akomodasi. FKM Unsrat kemudian menarik seluruh mahasiswa PBL dari Desa Durian.
Laporan AL ke Polsek Sinonsayang disebut tidak direspons dan diarahkan untuk melapor ke Polres. Meski sudah dilaporkan ke Polres, hingga kini pihak keluarga menyebut belum ada perkembangan. AL bahkan mengaku mendapat kabar bahwa pihaknya dilaporkan balik.
Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kerjasama FKM Unsrat, dr. Ricky C. Sondakh, M.Kes, Sp.KKLP, mendesak aparat hukum segera memproses kasus ini. “Saya minta aparat hukum agar memproses kasus ini, kalau perlu pecat ASN yang tidak bermoral tersebut,” tegasnya.
Editor : Jendri Frans Mamahit


Komentar