ROC, Manado – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) akhirnya secara resmi menangani laporan mengejutkan terkait dugaan perbuatan asusila dalam pengaruh minuman keras (miras) yang terjadi di Rumah Dinas dan Mess Kejaksaan Negeri (Kajari) Bolaang Mongondow Utara (Bolmut).
Peristiwa ini mencuat usai seorang wanita bernama SAA melaporkan oknum ASN Kejari Bolmut bernama DEYR atas dugaan tindakan tidak senonoh yang dilakukan saat dalam pengaruh minuman keras.
Dalam surat resmi pemanggilan dari Kejati Sulut bernomor B-2217/P.1.7/Hkt.1/6/2025, tertanggal 19 Juni 2025, Sitti diminta hadir sebagai saksi untuk dimintai keterangan pada Senin, 23 Juni 2025, pukul 09.00 Wita, di Ruang Bidang Pengawasan Kejati Sulut, Manado. Ia akan diperiksa oleh dua jaksa pengawas, yakni Sumarni Larape, S.H., dan Sugundy Putra Mokaogow, S.H.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulut, Januarius Bolitobi, saat dikonfirmasi sejumlah media pada Jumat (20/6/2025), membenarkan adanya laporan tersebut dan menyebut bahwa proses klarifikasi sedang berjalan. “Kami telah menerima laporan tersebut pada awal Juni. Pak Kajati telah memberikan surat perintah kepada pengawasan untuk melakukan klarifikasi,” ujarnya.
Lebih lanjut, Januarius menegaskan bahwa Kejati Sulut tidak akan mentoleransi pelanggaran etika maupun tindak pidana yang dilakukan oleh aparatnya. “Kami akan merekomendasikan ke pihak penyidik (kepolisian) jika ditemukan unsur pidana. Namun jika hanya pelanggaran kode etik, tentu akan ditindak sesuai aturan internal,” tegasnya.
Kasus ini mendapat sorotan publik mengingat peristiwa terjadi di fasilitas negara dan melibatkan oknum penegak hukum yang seharusnya menjadi teladan. Pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terlibat akan menjadi kunci untuk mengungkap kebenaran di balik insiden yang mencoreng nama institusi penegak hukum tersebut.
Editor : Jendri Frans Mamahit


Komentar