NGoPI KSM Sulut, Saenong Beri Kabar Gembira Untuk Guru Honor Madrasah

104

Ngobrol Pendidikan Islam (NGoPI) yang menjadi akhir dari kegiatan Kompetisi Sains Madrasah (KSM) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), di halaman MAN Model 1 Plus Keterampilan Manado, Minggu (11/9/2022), berlangsung menarik.

Bagaimana tidak, NGoPI yang menghadirkan Kabag TU Kanwil Kemenag Sulut Basri Saenong dan Kabid Pengembangan dan Supervisi Kepegawaian Kantor Regional XI BKN Kaharudin sebagai pembicara itu fokus membahas nasib guru honorer madrasah untuk diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Apalagi, dalam kesempatan itu, Kabag TU Kanwil Kemenag Sulut Basri Saenong sempat memberikan informasi penting tentang kuota PPPK untuk Kemenag Sulut.

Menurut Ketua ISNU Sulut ini, Sulawesi Utara mengalami tiga kali perubahan jumlah kuota PPPK berdasarkan ketetapan Kemenpan-RB sesuai hasil sounding Kemenag RI.

Awalnya, kata Saenong, Sulawesi Utara mendapatkan kuota yang sangat sedikit untuk tahun 2022, yakni hanya sejumlah 72. “Itu pun di dalamnya belum ada kuota untuk guru,. Hanya penghulu, penyuluh, ” ketusnya.

Namun setelah berkali-kali menyurat dan mendatangi langsung Biro Kepegawaian, kuota Sulut pun akhirnya bertambah menjadi sebanyak 635. “Dari jumlah itu, yang terbanyak adalah guru,” ungkapnya.

Sayangnya, Saenong membeberkan bahwa pihaknya kembali menerima informasi bahwa terdapat data Penyuluh Agama Kristen yang tidak valid. “Sehingga data inilah yang dikurangi. Jadi dari kuota 635 sisa 477,” bebernya.

Makanya dia meminta guru honorer madrasah untuk terus berdoa agar jumlah kuota yang didapatkan ini tidak mengalami perubahan kembali. “Ini semua bisa terjadi berkat doa dari setiap individu guru di Sulawesi Utara,” jelasnya.

Pada sisi lain, dia juga mengajak para guru honorer madrasah untuk menyiapkan diri menghadapi tes PPPK.

Sementara itu, Kabid Pengembangan dan Supervisi Kepegawaian Kantor Regional XI BKN Kaharudin menjelaskan berbagai norma, kaidah dan aturan terkait pengangkatan pegawai honorer menjadi PPPK.

Selain itu, Kaharudin juga menjelaskan tentang hak dan kewajiban PPPK. “Hak dan kewajiban hampir sama dengan PNS. Yang membedakan hanya hak pensiun. Tapi pemerintah sedang memikirkan cara agar PPPK nantinya bisa mendapatkan hak pensiun,” terangnya.

NgoPI tidak hanya diikuti para guru honorer madrasah, tapi juga dihadiri para pejabat kepala kantor kemenag se-Sulut.

(***)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here