Hard News
Home » Berita » 9 Parpol Tak Perlu Ikuti Verifikasi Faktual Pemilu 2024

9 Parpol Tak Perlu Ikuti Verifikasi Faktual Pemilu 2024

Sebanyak 9 parpol (partai politik) dinyatakan tak perlu diverifikasi faktual oleh KPU RI. Namun 9 Parpol tersebut tetap diverifikasi secara administrasi agar bisa terdaftar sebagai peserta Pemilu 2024.

Hal itu sebagaimana putusan MK Nomor 55/PUU-XVIII/2020 terkait ketentuan parliamentary threshold pada Pemilu 2019.

Diungkapkan Komisioner KPU Betty Epsilon Idroos, verifikasi faktual hanya diperuntukkan bagi parpol baru dan partai peserta Pemilu 2019 yang tidak lolos ke Senayan.

Dengan demikian, parpol yang tidak akan diverifikasi faktual adalah PDI Perjuangan, Gerindra, NasDem, PKB, Demokrat, Partai Golkar, PKS, PAN, dan PPP.

Dikutip dari situs resmi KPU RI, parpol calon peserta pemilu 2024 akan melalui tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta Pemilu Serentak 2024.

DANA BENCANA DIDUGA DISELEWENGKAN!!!” GTI Sulut Desak Usut Tuntas Kasus Bupati Sitaro, Kerugian Negara Capai Rp22 Miliar

Pendaftaran dan verifikasi berlangsung 29 Juli hingga 13 Desember 2022, dan penetapan Peserta Pemilu pada 14 Desember 2022. Hal ini sebagaimana tercantum pada PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024.

Saat proses pendaftaran, lanjut Betty, sesuai UU 7 Tahun 2017, KPU akan memeriksa kelengkapan dokumen parpol.

“Kelengkapan ini kita nilai, lengkap dan tidak lengkap (dokumen pendaftaran). Setelah lengkap lalu masuk verifikasi administrasi, baru kita tahu, sistem alertnya langsung jalan, apakah ada double, triple setiap partai politik kita lakukan tindak lanjut setelahnya ada persoalan, ini baru akan diklarifikasi ke peserta pemilunya,” ujar Betty.

Betty mengatakan KPU akan melakukan verifikasi administrasi termasuk memeriksa kegandaan anggota partai politik yang kerap menjadi permasalahan.

Betty menyampaikan dalam melakukan klarifikasi atas ditemukannya kegandaan ini KPU akan meminta surat pernyataan dari partai politik hingga nama yang bersangkutan.

Tragedi Kampus: Dampak Mengerikan Dugaan Pelecehan Seksual Berujung Pemecatan Dosen UNIMA

Betty menjelaskan proses pendaftaran menggunakan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) sebagai alat bantu. Dashboard terhadap Sipol inipun, kata Betty, akan diberikan aksesnya kepada Bawaslu agar dapat menjalankan kewenangannya melakukan pengawasannya.

Kondisi partai politik calon peserta pemilu yang memiliki akun pada Sipol juga disampaikan Betty pada kesempatan ini.

Data sementara Rabu (6/7/2022), kata Betty, ada 35 parpol  dan 6 parpol lokal calon peserta pemilu yang telah memiliki akun pada aplikasi Sipol.

(***)

PLN Guncang Unsrat! Ribuan Mahasiswa Teknik Berpeluang Raih Beasiswa Bergengsi dari BUMN Raksasa Listrik

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Dilarang menyalin artikel Rajaopera.com !!
×
×