ROC, Padang – Kasus mutilasi yang menggemparkan Sumatera Barat akhirnya menemukan titik terang. Polisi resmi menetapkan SJ alias Wanda sebagai tersangka utama dalam kasus pembunuhan sadis disertai mutilasi terhadap Septia Adinda (25), yang potongan tubuhnya ditemukan terpisah di sejumlah lokasi mulai dari Padang Pariaman hingga Kota Padang.
Penetapan status tersangka ini diumumkan oleh Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman, Iptu AA Reggy, usai gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik pada Senin (23/6/2025).

“Sesuai hasil gelar perkara, penyidik menyimpulkan sudah cukup alat bukti untuk menetapkan SJ alias Wanda sebagai tersangka,” kata Reggy kepada wartawan.
Wanda dijerat dengan Pasal 338 dan 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal, termasuk hukuman mati. Saat ini, polisi masih terus memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan bukti tambahan untuk menguatkan proses hukum.
“Masih memeriksa beberapa saksi. Soal sampel DNA, sudah kita kirim ke Puslabfor. Masih menunggu,” lanjut Reggy.
Terkait motif pembunuhan, pihak kepolisian menduga adanya persoalan hutang piutang antara pelaku dan korban. Namun, motif ini masih dalam tahap pendalaman lebih lanjut.
“Sementara, diduga motifnya masih soal hutang piutang, namun masih terus dikembangkan,” ujar Reggy.
Kasus ini semakin mengerikan setelah Wanda membuat pengakuan mengejutkan. Dalam pemeriksaan, ia mengaku juga telah menghabisi nyawa dua perempuan lainnya pada tahun 2024 lalu. Lebih sadis lagi, jasad kedua korban tersebut dikubur dalam sebuah sumur di rumah yang dihuni bersama ibu serta saudara-saudaranya.
Pengungkapan ini bermula dari penemuan potongan tubuh manusia di sejumlah titik, yang kemudian teridentifikasi sebagai milik Septia Adinda. Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, SJ alias Wanda akhirnya berhasil diamankan.
Kasus ini masih terus dikembangkan oleh kepolisian, termasuk penggalian lebih lanjut terhadap sumur tempat dua jasad lainnya diduga dikubur.
Masyarakat diimbau untuk tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak berwajib.
Editor: Jendri Frans Mamahit


Komentar