Berita Hard News Politik
Home » Berita » Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji 2025, Ustaz Khalid Basalamah Buka Suara!

Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji 2025, Ustaz Khalid Basalamah Buka Suara!

Ustad Khlalid Basalamah saat memimpin jamaah Umroh Uhud Tour. (Dok.Ist)

KPK : Keterangan dari Khalid sangat membantu tim penyidik dalam mengungkap konstruksi perkara yang sedang didalami.

ROC, Manado – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi memeriksa pendakwah Ustaz Khalid Basalamah dalam penyelidikan dugaan korupsi kuota haji 2025. Pemeriksaan dilakukan untuk menggali informasi seputar pengetahuan sang pendakwah yang juga dikenal sebagai pendiri travel haji dan umrah, Uhud Tour, terkait tata kelola penyelenggaraan ibadah haji.

“Benar, yang bersangkutan diperiksa, dimintai keterangannya terkait dengan perkara haji dan yang bersangkutan kooperatif,” ungkap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Senin (23/6/2025).

Budi menegaskan bahwa keterangan dari Khalid sangat membantu tim penyidik dalam mengungkap konstruksi perkara yang sedang didalami. Ia juga mengimbau kepada pihak-pihak lain yang memiliki keterkaitan untuk bersikap kooperatif dalam proses penyelidikan.

Ustad Khlalid Basalamah saat memimpin jamaah Umroh Uhud Tour. (Dok.Ist)

“Supaya penanganan perkara terkait dengan haji ini dapat secara efektif dan bisa segera terang begitu penanganan perkaranya,” lanjut Budi.

Menurut Budi, kasus dugaan jual beli kuota haji 2024 yang menyeret nama-nama besar ini masih berada dalam tahap penyelidikan. KPK terus mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak guna mendalami indikasi korupsi yang terjadi pada pembagian kuota jemaah.

Abrasi Hantam Minahasa! PMI Sulut–PMI Minahasa Bergerak Cepat, 60 Paket Bantuan Digelontorkan untuk Korban!

“Pada saatnya nanti pasti akan kami update bagaimana konstruksi dari perkara ini,” ujar Budi.

Dugaan awal penyelewengan kuota haji bermula dari hasil temuan Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI. Pansus ini dibentuk usai Tim Pengawas Haji DPR menemukan berbagai persoalan dalam penyelenggaraan haji 1445 Hijriah di bawah tanggung jawab Kementerian Agama.

Pansus menyoroti pelanggaran dalam pembagian kuota jemaah haji 2024. Kemenag disebut merinci kuota menjadi 221 ribu untuk haji reguler dan 20 ribu untuk kuota tambahan, yang dibagi lagi masing-masing 10 ribu untuk haji reguler dan khusus. Padahal, Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2024 telah menetapkan total kuota sebanyak 241.000 jemaah, dengan rincian 221.720 jemaah reguler dan 19.280 jemaah haji khusus.

“Pelanggaran terjadi ketika realokasi kuota tambahan tidak sesuai dengan kesepakatan Panja BPIH,” ujar Anggota Pansus Haji DPR, Wisnu Wijaya, Sabtu (14/9/2024).

KPK hingga kini masih terus melakukan klarifikasi dan pengumpulan data dalam proses penyelidikan. Temuan lengkap serta daftar nama yang terlibat akan diumumkan setelah tahap penyidikan resmi dimulai.

Ketua LPM Sulut Warning Dunia Pendidikan: Bullying hingga Penganiayaan Jadi Sorotan Serius

Editor : Jendri Frans Mamahit

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Dilarang menyalin artikel Rajaopera.com !!
×
×