RajaOpera, Manado – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek. Penetapan ini diumumkan langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, pada Kamis (4/9/2025).
“Dari hasil pendalaman, keterangan saksi-saksi, dan juga alat bukti yang ada, pada sore ini dan hasil dari ekspose telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM,” ujar Anang dalam konferensi pers di Gedung Kejagung.
Dalam proses penyidikan, Kejagung telah memeriksa sekitar 120 orang saksi dan 4 orang ahli. Berdasarkan hasil pemeriksaan, Nadiem disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Nadiem tiba di Kejagung pagi tadi dengan didampingi kuasa hukumnya, pengacara kondang Hotman Paris Hutapea. Saat disapa awak media, mantan Menteri Pendidikan ini enggan memberikan keterangan detail dan hanya meminta doa agar proses pemeriksaan berjalan lancar.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Nurcahyo Jungkung, mengungkapkan bahwa peran Nadiem cukup signifikan dalam proyek ini. Beberapa kali, Nadiem diketahui bertemu dengan pihak Google Indonesia. Setelah pertemuan tersebut, diputuskan bahwa sistem operasi Chromebook akan digunakan sebagai basis proyek pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) Kemendikbudristek.
“Pada 6 Mei 2019, Nadiem mengundang sejumlah pejabat Kemendikbudristek, termasuk Direktur Jenderal PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Mulyatsyah, Direktur Sekolah Dasar Sri Wahyuningsih, serta staf khususnya Jurist Tan untuk melakukan rapat tertutup via Zoom. Padahal, saat itu pengadaan alat TIK bahkan belum dimulai,” jelas Nurcahyo.
Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook ini diperkirakan merugikan keuangan negara hingga triliunan rupiah. Hingga saat ini, Kejagung masih terus melakukan pengembangan perkara dan tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka baru dalam waktu dekat.
Editor : Jendri Frans Mamahit


Komentar