Berita Politik
Home » Berita » CEP Masih Penuhi Syarat Pencalonan Ketua DPD Partai Golkar Sulut, Ini Klarifikasinya

CEP Masih Penuhi Syarat Pencalonan Ketua DPD Partai Golkar Sulut, Ini Klarifikasinya

MANADO — Menjawab isu dan disinformasi yang beredar terkait pencalonan kembali Christiany Eugenia Paruntu (CEP) sebagai Ketua DPD Partai Golkar Sulawesi Utara (Sulut), pihak internal Partai Golkar memberikan klarifikasi tegas terkait status kepemimpinan CEP.

Isu yang menyebutkan bahwa CEP tidak mendapat diskresi dari Ketua Umum DPP Golkar atau telah menjabat dua periode penuh dinilai tidak berdasar. Dalam klarifikasinya, pihak DPD Golkar Sulut menyampaikan beberapa poin penting yang menjawab langsung dua isu tersebut: diskresi dan periodisasi kepengurusan.

Tidak Ada Permohonan Diskresi

Pertama, ditegaskan bahwa hingga Minggu, 1 Juni 2025, DPD Partai Golkar Sulut tidak pernah mengajukan surat permohonan diskresi kepada DPP Partai Golkar. Hal ini berbeda dengan situasi ketika saudara ART mencalonkan diri dalam Musdalub PG Sitaro, di mana saat itu permohonan diskresi memang diajukan secara resmi.

CEP Belum Menyelesaikan Dua Periode

Skandal Rp28 Miliar Terkuak! BNI Bergerak Cepat Kembalikan Dana Nasabah Aek Nabara, Pelaku Sudah Dibekuk!

Kedua, berdasarkan Anggaran Dasar Partai Golkar hasil Munas 2024, Pasal 24 Ayat 4 menyatakan bahwa “Dewan Pimpinan Daerah Provinsi memegang jabatan selama lima (5) tahun terhitung sejak ditetapkan dalam Musda Provinsi.” Berdasarkan regulasi ini, periode kepemimpinan dihitung penuh hanya jika telah dijalani selama lima tahun.

Faktanya, CEP pertama kali terpilih dalam Musdalub Golkar Sulut pada Oktober 2017 untuk menyelesaikan sisa masa bakti 2015–2020. Kemudian, ia terpilih kembali secara penuh dalam MUSDA X pada Februari 2020 untuk periode 2020–2025. Artinya, menurut hitungan formal partai, CEP baru menjalani satu periode penuh kepemimpinan.

Aturan Internal Membuka Ruang Pencalonan Kembali

Lebih lanjut, mengacu pada JUKLAK-02/DPP/GOLKAR/IV/2025 Pasal 66 ayat 1 dan 2, memang disebutkan bahwa seorang Ketua DPD hanya dapat menjabat selama dua periode. Namun, ayat selanjutnya memberikan kelonggaran: seseorang dapat menjabat lebih dari dua periode dengan persetujuan Ketua Umum DPP Partai Golkar.

Untuk memperjelas interpretasi aturan tersebut, pihak internal DPD Sulut juga telah melakukan konsultasi langsung kepada sejumlah pengurus DPP Golkar dan dua hakim Mahkamah Partai Golkar. Hasilnya, disimpulkan bahwa CEP masih memenuhi syarat untuk mencalonkan diri kembali dalam MUSDA XI Partai Golkar Sulut mendatang.

KUBUR KOSONG Menandai Bukti Yesus Bangkit!!! Ibadah Paskah GMIM Kristus Bitung Tegaskan: Kristus Bangkit, Iman Tak Tergoyahkan!

Menjawab Keraguan, Menguatkan Kepastian

Klarifikasi ini sekaligus menegaskan posisi CEP yang masih terbuka untuk melanjutkan kepemimpinan di DPD Golkar Sulut. Dengan dasar hukum yang kuat dan konsultasi langsung ke jajaran pusat, wacana pencalonan CEP bukan hanya sah, tetapi juga sesuai dengan garis kebijakan internal partai.

Editor : Jendri Frans Mamahit

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Dilarang menyalin artikel Rajaopera.com !!
×
×