MANADO – Mejelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Manado memberikan klarifikasi resmi terkait imbauan terhadap kegiatan bedah buku berjudul “Menyingkap Tabir Kebenaran Ahmadiyah” yang sempat menjadi sorotan publik. MUI menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah melarang pelaksanaan diskusi tersebut secara akademik, melainkan hanya mengimbau agar kegiatan tersebut mempertimbangkan aspek regulasi dan dampak sosial keagamaan.
Pernyataan ini disampaikan oleh Firman Mustika SH, MH, Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan MUI Kota Manado, mewakili Ketua MUI Kota Manado KH Yaser Bin Salim Bachmid, dalam keterangan resminya pada Senin, 2 Juni 2025.
Imbauan Berdasarkan Fatwa dan Regulasi
Firman menjelaskan bahwa imbauan yang dikeluarkan MUI Kota Manado merujuk pada fatwa MUI yang telah lama berlaku terkait ajaran Ahmadiyah. Menurutnya, sikap tersebut tidak dimaksudkan sebagai bentuk pembatasan kebebasan berpendapat, melainkan sebagai bentuk kehati-hatian atas isu sensitif di tengah masyarakat.
“Kami hanya menyampaikan imbauan terhadap pelaksanaan bedah buku tersebut. Kami tidak pernah melarang secara akademis kebebasan berpendapat, kebebasan menyampaikan aspirasi, ataupun kegiatan bedah buku secara akademik,” ujar Firman.
Ia menegaskan bahwa MUI adalah lembaga formal yang memiliki dasar hukum dalam memberikan panduan moral dan keagamaan bagi umat Islam, bukan sekadar majelis keagamaan biasa.
Menghargai Kebebasan Akademik
MUI Kota Manado mengakui bahwa penulis buku memiliki hak untuk menulis dan menyampaikan gagasan. Namun, dalam konteks isu keagamaan yang sensitif, seperti Ahmadiyah, MUI mengimbau agar kegiatan seperti bedah buku dilakukan dengan mempertimbangkan dampaknya terhadap kehidupan sosial dan keagamaan masyarakat.
“Bukunya baik, niat penulisnya pun mungkin baik. Kita tidak mengatakan bahwa penulis tidak boleh menulis buku itu. Tapi kami tetap mengimbau agar pelaksanaan bedah buku tersebut mempertimbangkan dampak sosial dan keagamaan,” tambah Firman.
Bukan Pelarangan, tapi Arah Moral
Melalui klarifikasi ini, MUI Kota Manado berharap masyarakat tidak salah menafsirkan sikap mereka. Firman menegaskan bahwa imbauan tersebut merupakan bentuk tanggung jawab kelembagaan, bukan bentuk pelarangan terhadap kebebasan akademik.
“Sikap kami hanya sebatas imbauan. Semua sesuai dengan regulasi dan keputusan Majelis Ulama yang telah disepakati dalam forum resmi,” tutupnya.
MUI Kota Manado mengajak seluruh pihak untuk melihat persoalan ini dengan jernih dan proporsional, seraya tetap menjaga ruang diskusi akademik yang sehat, namun berlandaskan pada prinsip keharmonisan sosial dan penghormatan terhadap nilai-nilai keagamaan yang berlaku.
Editor : Jendri Frans Mamahit


Komentar