RajaOpera, Manado – Perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) terkait pemberian dana hibah dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Pemprov Sulut) kepada Sinode Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM) tahun anggaran 2020 hingga 2023 terus memasuki babak baru. Kasus yang menyeret nama terdakwa Pdt Hein Arina, Th.D ini kini memasuki tahap penitipan barang bukti (babuk) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado.
Langkah hukum tersebut ditegaskan melalui Surat Perintah Penunjukan Jaksa Penuntut Umum Untuk Penyelesaian Perkara Tindak Pidana (P-16-A) Nomor: PRINT-1668/P.1.10/Ft.1/08/2025 tanggal 7 Agustus 2025. Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Manado, Evans Sinulingga, membenarkan penerimaan barang bukti tersebut saat dikonfirmasi, Rabu (27/8/2025).
Evans menjelaskan bahwa proses penitipan dilakukan secara bertahap. “Penitipan uang atas nama terdakwa Pdt Hein Arina, Th.D pertama kali diterima Kejari Manado pada 15 Agustus 2025 dengan total Rp2 miliar. Selanjutnya, Kejari kembali menerima pada 19 Agustus 2025 sejumlah Rp2 miliar. Terakhir, pada 21 Agustus 2025 sebesar Rp1,2 miliar,” ungkap Evans.
Dengan demikian, total uang yang dititipkan ke Jaksa Penuntut Umum dan kini berada di tangan Kejari Manado mencapai Rp5,2 miliar. Seluruh uang tersebut, lanjut Evans, telah disimpan di rekening penitipan Kejaksaan Negeri Manado (RPL Kejari Manado). Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum akan meminta izin penyitaan ke Majelis Hakim untuk kepentingan penuntutan dalam persidangan perkara ini.
Editor: Jendri Frans Mamahit


Komentar