RajaOpera, Manado – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 132/PUU-XXIII/2025 dinilai sebagai sinyal kuat yang tak bisa diabaikan. Pemerintah dan DPR RI didesak untuk segera melakukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (UU PHI), demi menghindari kekacauan hukum dan memberikan kepastian bagi pekerja maupun pengusaha.
Desakan itu disampaikan oleh pengamat hukum ketenagakerjaan, Johan Imanuel, SH, di Jakarta, Jumat (19/9/2025). Ia menegaskan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat, serta wajib ditindaklanjuti sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
“Putusan MK ini final dan mengikat sehingga wajib ditindaklanjuti oleh Pemerintah dan DPR RI,” tegas Johan.
Menurutnya, tanpa perubahan regulasi, penyelesaian perselisihan di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) akan terus menghadapi ketidakpastian hukum. Ia mengkritisi praktik para hakim PHI yang kerap mengabaikan putusan MK dan masih berpegang pada regulasi lama yang belum menyesuaikan.
“Banyak putusan PHI tidak mempertimbangkan putusan MK, melainkan rigid dengan peraturan perundangan yang berlaku,” ungkap Johan.
Dalam amar putusannya, MK menegaskan bahwa gugatan oleh pekerja atau buruh atas pemutusan hubungan kerja hanya dapat diajukan dalam waktu satu tahun sejak gagalnya kesepakatan perundingan melalui mediasi atau konsiliasi.
Johan menilai bahwa aturan ini harus segera dituangkan secara eksplisit dalam Pasal 82 UU 2/2004 agar tidak menimbulkan kebingungan dalam praktik hukum. Kejelasan regulasi dinilainya penting untuk melindungi hak kedua belah pihak.
“Pemerintah dan DPR RI harus segera mengubah Pasal 82 UU 2/2004 dengan jelas agar tidak membingungkan pihak pekerja dan pengusaha,” ujarnya.
Meski demikian, Johan menekankan bahwa putusan MK tersebut tidak berlaku surut. Artinya, ketentuan tenggat waktu satu tahun hanya berlaku untuk perkara-perkara yang terjadi setelah tanggal putusan MK, yakni 17 September 2025.
“Putusan ini tidak berlaku surut, artinya gugatan oleh pekerja atau buruh atas PHK hanya bisa diajukan dalam tenggang waktu satu tahun sejak gagal mediasi atau konsiliasi untuk gugatan setelah tanggal putusan MK tersebut,” tegasnya.
Dengan urgensi tersebut, publik menanti langkah cepat dan konkret dari Pemerintah dan DPR RI dalam merevisi UU PHI, agar keadilan dalam hubungan industrial tidak hanya menjadi jargon semata.
Jurnalis : Hervin Achmad
Editor : Jendri Frans Mamahit


Komentar