RajaOpera, Manado – Kabupaten Lombok Barat tercatat sebagai daerah dengan peredaran rokok ilegal paling tinggi di Nusa Tenggara Barat (NTB) sepanjang tahun 2025. Satpol PP Lombok Barat bersama Bea Cukai Mataram telah menyita 815.861 batang rokok ilegal sejak Januari hingga September 2025.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Satpol PP Lombok Barat, Wirya Kurniawan, menyebut angka tersebut melonjak tajam dibanding tahun 2024 yang hanya 297.208 batang. Bahkan, sejumlah toko grosir kedapatan menyimpan puluhan ribu batang rokok ilegal siap edar.
“Beberapa waktu lalu saat kami razia ada satu toko di Gerung yang menyimpan 10 ribu batang lebih rokok ilegal,” ungkap Wirya, Kamis (2/10/2025).
Ia mengungkapkan ada empat kecamatan yang kini masuk zona merah peredaran rokok ilegal, yakni Kecamatan Gerung, Lembar, Gunungsari, dan Labuapi. Dua wilayah di antaranya, Lembar dan Gerung, disebut rawan karena dekat dengan akses pelabuhan yang diduga menjadi jalur masuk barang ilegal.
Barang bukti ratusan ribu batang rokok ilegal tersebut saat ini diamankan di Kantor Bea Cukai Mataram. Pemerintah menaksir kerugian negara akibat maraknya rokok ilegal itu mencapai Rp 1 miliar.
“Nanti barang bukti secara simbolis akan dimusnahkan oleh pihak Bea Cukai. Sebagian lainnya akan dibuang ke TPA Kebon Kongok,” jelasnya.
Wirya menegaskan bahwa penertiban rokok ilegal akan terus digencarkan hingga akhir tahun. Pihaknya menargetkan penyitaan bisa menembus angka satu juta batang.
“Tinggal 11 kali kami razia ini. Kami targetkan harus bisa mencapai satu juta temuan,” tegasnya.
Editor : Jendri Frans Mamahit


Komentar