Berita Business Ekonomi
Home » Berita » Rokok Ilegal Membanjiri NTB, Lombok Barat Jadi Sarang Utama dengan 815 Ribu Batang Disita!

Rokok Ilegal Membanjiri NTB, Lombok Barat Jadi Sarang Utama dengan 815 Ribu Batang Disita!

RajaOpera, Manado – Kabupaten Lombok Barat tercatat sebagai daerah dengan peredaran rokok ilegal paling tinggi di Nusa Tenggara Barat (NTB) sepanjang tahun 2025. Satpol PP Lombok Barat bersama Bea Cukai Mataram telah menyita 815.861 batang rokok ilegal sejak Januari hingga September 2025.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Satpol PP Lombok Barat, Wirya Kurniawan, menyebut angka tersebut melonjak tajam dibanding tahun 2024 yang hanya 297.208 batang. Bahkan, sejumlah toko grosir kedapatan menyimpan puluhan ribu batang rokok ilegal siap edar.

“Beberapa waktu lalu saat kami razia ada satu toko di Gerung yang menyimpan 10 ribu batang lebih rokok ilegal,” ungkap Wirya, Kamis (2/10/2025).

Ia mengungkapkan ada empat kecamatan yang kini masuk zona merah peredaran rokok ilegal, yakni Kecamatan Gerung, Lembar, Gunungsari, dan Labuapi. Dua wilayah di antaranya, Lembar dan Gerung, disebut rawan karena dekat dengan akses pelabuhan yang diduga menjadi jalur masuk barang ilegal.

Barang bukti ratusan ribu batang rokok ilegal tersebut saat ini diamankan di Kantor Bea Cukai Mataram. Pemerintah menaksir kerugian negara akibat maraknya rokok ilegal itu mencapai Rp 1 miliar.

Gema May Day 2026 di Manado: NIBA SPSI AGN Gaungkan Perlawanan Upah Murah, Desak Pemerintah Berpihak ke Buruh!

“Nanti barang bukti secara simbolis akan dimusnahkan oleh pihak Bea Cukai. Sebagian lainnya akan dibuang ke TPA Kebon Kongok,” jelasnya.

Wirya menegaskan bahwa penertiban rokok ilegal akan terus digencarkan hingga akhir tahun. Pihaknya menargetkan penyitaan bisa menembus angka satu juta batang.

“Tinggal 11 kali kami razia ini. Kami targetkan harus bisa mencapai satu juta temuan,” tegasnya.

Editor : Jendri Frans Mamahit

GEMPUR 15 KANTOR PERTANAHAN! SAMT Sulut Seret Dugaan Ketertutupan PTSL ke Komisi Informasi”

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Dilarang menyalin artikel Rajaopera.com !!
×
×