Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Manado bersama Organda Sulut dan Organda Manado menggelar pertemuan di Kantor Dishub Kota Manado, pada Senin (5/9/2022).
Pertemuan tersebut digelar untuk membahas potensi kenaikan tarif angkutan dalam kota (angkot), sebagai imbas naiknya harga BBM yang berlaku sejak Sabtu (3/9/2022) lalu.
Terkait pertemuan tersebut, Ketua Organda Manado Gazali Djamaan mengungkapkan bahwa Dishub Kota Manado bersama Organda Sulut dan Organda Manado telah melahirkan kesepakatan, yang termuat dalam 4 poin penting.
“Yang pasti sudah ada kesepakatan nominal tarif. Tinggal menunggu Pak Wali kota untuk dibuatkan Surat Keputusan,” ungkap Gazali didampingi Wakil Ketua Organda Manado Mustaqim Maronrong, yang juga Ketua Basis Banjer.
Berikut 4 poin kesepakatan yang lahir dari pertemuan tersebut:
- Kedua pihak akan melakukan kajian terhadap kenaikan BBM atau bahan bakar minyak jenis Pertalite untuk angkutan kota di Kota Manado dan berkaitan dengan tarif dasar untuk anak sekolah dan umum.
- Kedua pihak akan menyusun draf atau rancangan tarif angkutan kota dalam waktu dekat ini dengan menyesuaikan komponen harga-harga yang ada yaitu suku cadang, oli dan lain-lain.
- Mengimbau kepada masyarakat umum dan pengusaha beserta pengemudi angkutan kota agar tetap mengacu pada tarif penumpang yang ada pada Peraturan Wali kota Nomor 35 Tahun 2022 tentang Tarif Angkutan Kota di Kota Manado, dan tidak menaikan tarif secara sepihak.
- Mengimbau kepada pengemudi dan pengusaha agar dapat berkoordinasi dengan pihak Organda sebagai lembaga organisasi transportasi.
(***)


Komentar