Hard News
Home » Berita » GPII Nilai Usulan Penonaktifan Kapolri Imbas Kasus Sambo Berlebihan

GPII Nilai Usulan Penonaktifan Kapolri Imbas Kasus Sambo Berlebihan

Ketua Umum PP GPII Masri Ikoni

Usulan legislator Partai Demokrat Benny K Harman agar menonaktifkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo imbas penanganan kasus Irjen Ferdy Sambo, dinilai sebagai usulan yang berlebihan.

Penilaian tersebut diungkapkan Ketua Umum PP GPII (Gerakan Pemuda Islam Indonesia) Masri Ikoni, pada Kamis (25/8/2022).

Dia meyakini bahwa usulan itu merupakan pendapat pribadi, sehingga tidak mewakili suara Partai Demokrat. “Mengingat selama 10 Tahun Kepemimpinan Partai Demokrat dalam pemerintahan, sikap PD terhadap lembaga Kepolisian selalu bijaksana dan konstruktif terhadap persoalan-persoalan pelik yang terjadi di lembaga kepolisian,” tegasnya.

Menurut Masri, upaya yang diambil dalam menangani kasus Brigadir J sudah tepat. Sebagai bukti, lanjutnya, Kapolri menindak tegas anggota Polri yang terlibat, membuka persoalan ini secara transparan apa adanya.

Selain itu, kata Masri, langkah konkret Kapolri juga telah memenuhi harapan keluarga korban dan publik, menindak tegas seluruh anggota yang terlibat dengan memberikan sanksi etik dan pidana dengan menerapkan pasal 340 subsider 338 jo 55 dan 56 KUHP kepada otak dan pelaku utama pembunuhan Brigadir J.

Tragedi Kampus: Dampak Mengerikan Dugaan Pelecehan Seksual Berujung Pemecatan Dosen UNIMA

Dia pun mengajak semua pihak untuk mendukung Kapolri dalam mengusut tuntas kasus Sambo. Pada sisi lain, Masri meminta Kapolri mengayomi dan tidak terjebak persoalan gerbong-gerbong internal.

Sekadar informasi, usulan penonaktifan Kapolri disampaikan legislator Partai Demokrat Benny K Harman, dalam rapat bersama Komisi III DPR RI dengan Kompolnas, LPSK, hingga Komnas HAM di Komisi III DPR RI, yang disiarkan di akun YouTube DPR RI, Senin (22/8/2022).

Setelah meminta agar nama jenderal yang bakal mundur jika Sambo tidak menjadi tersangka dibuka ke publik, dan juga berbicara terkait keterangan polisi mengenai kasus Brigadir J yang tidak dipercaya publik, barulah Benny mengusulkan Kapolri dinonaktifkan.

Dia meminta Menko Polhukam Mahfud Md mengambil alih. “Jadi publik dibohongi oleh polisi, maka mestinya Kapolri diberhentikan, sementara diambil alih oleh Menko Polhukam, untuk menangani kasus ini supaya objektif dan transparan,” ungkap Benny.

(***)

PLN Guncang Unsrat! Ribuan Mahasiswa Teknik Berpeluang Raih Beasiswa Bergengsi dari BUMN Raksasa Listrik

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Dilarang menyalin artikel Rajaopera.com !!
×
×