Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Manado Hi Irwan Musa melakukan silaturahmi dengan para tokoh umat atau tokoh agama dan tokoh pimpinan lembaga agama dan keagamaan Islam se-Kota Manado, di Masjid Raya Ahmad Yani Manado, pada Rabu (2/3/2022).
Silaturahmi tersebut dilakukan untuk menyosialisasikan Surat Edaran Menteri Agama RI Nomor 5 Tahun 2022, tentang Penggunaan Alat Pengeras Suara di Musholla/Masjid.
Pada kesempatan itu, Hi Irwan Musa mengungkapkan bahwa Pemerintah, dalam hal ini Kemenag tidak melarang azan dikumandangkan di Musholla maupun Masjid. “Yang diatur adalah penggunaan alat pengeras suaranya atau toa,” ungkapnya.
Hi Irwan menjelaskan, alat pengeras suara ada dua jenis. Yakni yang difungsikan keluar, dan ke dalam musholla atau masjid. “Pengaturan ini untuk mendapatkan hasil suara yang optimal,” terangnya.
Pengaturan ini pun, lanjutnya, dilakukan dengan beberapa pertimbangan keperluan dan kebutuhan. “Seperti bahwa volume maksimal pengeras suara adalah 100 desibel,” jelasnya.
Dia pun membeberkan bahwa pengaturan ini semata-mata untuk menjaga keharmonisan di tengah masyarakat Indonesia yang plural.
(***)


Komentar