Kajian Terhadap Kesiapan Mahkamah Konstitusi Dalam Menyelesaikan Sengketa Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024

88
Firman Mustika, SH.,MH

Bagaimana kesiapan Mahkamah Konstitusi Dalam Menangani Sengketa Pemilihan Kepala Daerah Dan Pemilihan Umum Di Tahun 2024?

Paradigma susunan kelembagaan negara mengalami perubahan drastis sejak reformasi konstitusi mulai 1999 sampai dengan 2002. Karena berbagai alasan dan kebutuhan, lembaga-lembaga negara baru kemudian dibentuk, meskipun ada juga lembaga negara lain yang dihapuskan. Wa Salah satu lembaga yang dibentuk adalah Mahkamah Konstitusi (MK).

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan pemegang kekuasaan kehakiman bersama-sama dengan Mahkamah Agung. Dalam prosesnya MK di dirikan pada tahun 2003, MK didesain menjadi pengawal dan sekaligus penafsir terhadap Undang-Undang Dasar melalui putusan-putusannya. Dalam menjalankan tugas konstitusionalnya, MK berupaya mewujudkan visi kelembagaannya, yaitu tegaknya konstitusi dalam rangka mewujudkan cita-cita negara hukum dan demokrasi demi kehidupan kebangsaan dan kenegaraan yang bermartabat. Termasuk adalah kewenangan penyelesaian sengketa dalam sistim demokrasi Pemilu dan Pilkada.

Seperti yang kita ketahui, undang-undang Dasar 1945 yang telah diamandemen selama periode parlemen 1999-2004 yang dihasilkan oleh Pemilu 1999 mengubah banyak aspek dari hubungan tata-kenegaraan kita. Perubahan yang terjadi itu ditandai oleh beberapa hal, di antaranya yang terpenting adalah, pertama, parlemen terdiri atas Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Kedua, seluruh anggota parlemen dipilih melalui pemilu yang berimplikasi pada diakhirinya sistem pengangkatan dan penunjukan anggota TNI/Polri dan perwakilan utusan golongan sebagai anggota parlemen. Ketiga, presiden dipilih secara langsung oleh rakyat. Keempat, dibentuknya lembaga independen penyelenggara pemilu yang bebas dari pengaruh pemerintah. Kelima, pembentukan Mahkamah Konstitusi yang di antaranya memiliki kewenangan judicial review. Keenam, hadirnya sistem kepartaian jamak (multiparty system). Masih banyak yang dapat ditambahkan, di antaranya adalah, konstitusi baru juga memberikan dasar yang kuat pada pengakuan terhadap hak-hak asasi manusia, media bebas, dan otonomi yang lebih luas bagi daerah- daerah di Indonesia.

Dalam penyelenggaraan pemilu, dibutuhkan kesiapan semua pihak, baik penyelenggara pemilu maupun lembaga penyelesai sengketa pemilu. Kesiapan semua pihak yang dimaksud adalah kesadaran mengawal dan turut terlibat  serta berparisipasi aktif dalam penyelenggaraan baik pemilu maupun pilkada.

Konteks Pemilihan Umum di Indonesia, dilakukan untuk mengisi jabatan-jabatan publik, yaitu (i) Presiden dan Wakil Presiden (ii) Anggota DPR, (iii) Anggota DPD, (iv) Anggota DPRD Provinsi, (v) Anggota DPRD Kabupaten, dan (vi) Anggota DPRD kota. Sejak tahun 2005, pemilihan umum ditambah lagi dengan memilih (vii) Gubernur dan Wakil Gubernur, (viii) Bupati dan Wakil Bupati, dan (ix) Walikota dan Wakil Walikota. Sebelum 2005, pemilihan kepala daerah (gubernur, bupati, dan walikota) dipilih secara tidak langsung oleh DPRD setempat. (Ardiles R.M Mewoh dkk, 2015 : 8-9).

Oleh karena itu, dalam keberlangsungan system demokrasi pemilu dan pilkada perlu keterlibatan efektif tidak hanya dilakukan oleh MK, tetapi juga dari partai politik sebagai peserta pemilu dan pilkada, sehingga bisa mengurangi perselisihan dan sengketa dalam pemilu dan pilkada.

Thomas Meyer, 2012: 33. Di antara banyak fungsi demokratisasi oleh parpol, ada lima yang sangat penting : 

  1. Mengagregasikan kepentingan-kepentingan dan nilai-nilai dan berbagai kalangan masyarakat. 
  2. Menjajaki, membuat, dan memperkenalkan kepada masyarakat platform pemilihan umum parpol mereka. 
  3. Mengatur proses pembentukan kehendak politis (‘political will’) dengan menawarkan alternatif-alternatif kebijakan yang lebih terstruktur. 
  4. Merekrut, mendidik, dan mengawasi staf yang kompeten untuk kantor publik mereka dan untuk menduduki kursi di parlemen. 
  5. Memasyarakatkan, mendidik, serta menawarkan kepada anggota-anggotanya saluran mana yang efektif bagi partisipasi politik mereka sepanjang masa antar pemilu.

Namun demikian, tidak dapat dipungkiri bahwa dalam kenyataannya MK yang paling berperan penting dalam penentuan hasil pemilu dan pilkada apabila dalam prosesnya memiliki perselisihan dan sengketa. MK yang akan memfasilitasi konflik politik yang merupakan hasil pemilu dan pilkada dengan membawanya dari konflik yang terjadi. Di tingkat tertentu MK telah memiliki prestasi dalam mendorong pelaksanaan pemilu dan pilkada yang demokratis. Akan tetapi, dalam titik tertentu, MK juga selalu memiliki masalah yang mengganggu perannya sehingga tidak berjalan secara efektif.

Janedjri M. Gaffar, 2009: 13. Fungsi dan peran MK di Indonesia telah dilembagakan dalam Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 yang menentukan bahwa MK mempunyai empat kewenangan konstitusional (conctitutionally entrusted powers) dan satu kewajiban konstitusional (constitusional obligation). Ketentuan itu dipertegas dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a sampai dengan d Undang-Undang Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Empat kewenangan MK adalah: 

  1. Menguji undang-undang terhadap UUD 1945 
  2. Memutus sengketa kewenangan antar lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945.
  3.  Memutus pembubaran partai politik. 
  4. Memutus perselisihan tentang hasil pemilu.

Menurut Pasal 24 C UUD 1945, wewenang MK adalah “menguji undang-undang terhadap undang-undang dasar, memutuskan sengketa kewenangan lembaga Negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum”

Sementara, berdasarkan Pasal 7 ayat (1) sampai dengan (5) dan Pasal 24 C ayat (2) UUD 1945 yang ditegaskan dalam Pasal 10 ayat (2) UU Nomor 24 Tahun 2003, kewajiban MK adalah memberi keputusan atas pendapat DPR bahwa Presiden dan atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum, atau perbuatan tercela, atau tidak memenuhi syarat sebagai Presiden dan atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945.

Pengujian Undang-undang terhadap UUD 1945

Mengenai pengujian UU, diatur dalam Bagian Kesembilan UU Nomor 24 Tahun 2003 dari Pasal 50 sampai dengan Pasal 60.11 Undang-undang adalah produk politik biasanya merupakan kristalisasi kepentingan-kepentingan politik para pembuatnya. Sebagai produk politik, isinya mungkin saja mengandung kepentingan yang tidak sejalan atau melanggar konstitusi. Sesuai prinsip hierarki hukum, tidak boleh isi suatu peraturan undang-undang yang lebih rendah bertentangan atau tidak mengacu pada peraturan di atasnya. Untuk menguji apakah suatu undang-undang bertentangan atau tidak dengan konstitusi, mekanisme yang disepakati adalah judicial review 12. Jika undang-undang atau bagian di dalamnya itu dinyatakan terbukti tidak selaras dengan konstitusi, maka produk hukum itu dibatalkan MK. Melalui kewenangan judicial review, MK menjadi lembaga negara yang mengawal agar tidak lagi terdapat ketentuan hukum yang keluar dari koridor konstitusi.

Sengketa Kewenangan Konstitusional Antar Lembaga Negara

Sengketa kewenangan konstitusional lembaga negara adalah perbedaan pendapat yang disertai persengketaan dan klaim lainnya mengenai kewenangan yang dimiliki oleh masing-masing lembaga negara tersebut. Hal ini mungkin terjadi mengingat sistem relasi antara satu lembaga dengan lembaga lainnya menganut prinsip check and balances, yang berarti sederajat tetapi saling mengendalikan satu sama lain. Sebagai akibat relasi yang demikian itu, dalam melaksanakan kewenangan masing-masing timbul kemungkinan terjadinya perselisihan dalam menafsirkan amanat UUD., MK dalam hal ini, akan menjadi wasit yang adil untuk menyelesaikannya. Kewenangan mengenai ini telah diatur dalam Pasal 61 sampai dengan Pasal 67 UU Nomor 24 Tahun 2003.

Pembubaran Partai Politik

Kewenangan ini diberikan agar pembubaran partai politik tidak terjebak pada otoritarianisme dan arogansi, tidak demokratis, dan berujung pada pengebirian kehidupan perpolitikan yang sedang dibangun. Mekanisme yang ketat dalam pelaksanaannya diperlukan agar tidak berlawanan dengan arus kuat demokrasi. Partai politik dapat dibubarkan oleh MK jika terbukti ideologi, asas, tujuan, program dan kegiatannya bertentangan dengan UUD 1945. Pasal 74 sampai dengan Pasal 79 UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi telah mengatur kewenangan ini.

Perselisihan Hasil Pemilu

Perselisihan hasil Pemilu adalah perselisihan antara KPU dengan Peserta Pemilu mengenai penetapan perolehan suara hasil Pemilu secara nasional. Perselisihan hasil pemilu dapat terjadi apabila penetapan KPU mempengaruhi 1). Terpilihnya anggota DPD, 2). Penetapan pasangan calon yang masuk pada putaran kedua pemilihan presiden. dan wakil presiden serta terpilihnya pasangan presiden dan wakil presiden, dan 3). Perolehan kursi partai politik peserta pemilu di satu daerah pemilihan. Hal ini telah ditentukan dalam Bagian Kesepuluh UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi dari Pasal 74 sampai dengan Pasal 79.

Pendapat DPR mengenai Dugaan Pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Kewenangan ini diatur pada Pasal 80 sampai dengan Pasal 85 UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Dalam sistem presidensial, pada dasarnya presiden tidak dapat diberhentikan sebelum habis masa jabatannya habis, ini dikarenakan presiden dipilih langsung oleh rakyat. Namun, sesuai prinsip supremacy of law dan equality before law, presiden dapat diberhentikan apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum sebagaimana yang ditentukan dalam UUD. Tetapi proses pemberhentian tidak boleh bertentangan dengan prinsip-prinsip negara hukum. Hal ini berarti, sebelum ada putusan pengadilan yang menyatakan seorang presiden bersalah, presiden tidak bisa diberhentikan. Pengadilan yang dimaksud dalam hal ini adalah MK. 

Melihat pasca reformasi 1998, Indonesia mengadopsi konsep Mahkamah Konstitusi, melalu perubahan ketiga UUD 1945 di tahun 2001, dan dilanjutkan dengan diundangkannya UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, (Denny Indrayana ;17)

Ada 2 lembaga yang diberikan kewenangan secara konstitusional untuk melakukan Pengujian peraturan perundangan yakni Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi, dimana Mahkamah Konstitusi menguji Konstitusionalitas undang-undang terhadap UUD 1945 lalu Mahkamah Agung pengujian terkait legalitas peraturan dibawah undang-undang terhadap undang-undang. Kedua lembaga tersebut diharapkan melaksanakan tugas, fungsi dan tujuan yang akhirnya mengeluarkan putusan yang berkualitas dan kedua lembaga tersebut dapat menjaga marwah dan integritas para hakim sebagai pemutusnya.

Dalam hal ini hanya DPR yang dapat mengajukan ke MK. Namun dalam pengambilan sikap tentang adanya pendapat semacam ini harus melalui proses pengambilan keputusan di DPR yaitu melalui dukungan 2/3 (dua pertiga) jumlah seluruh anggota DPR yang hadir dalam sidang paripurna yang dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) anggota DPR.

Putusan MK bersifat final dan mengikat (final and binding). Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa putusan MK bersifat final. Artinya, tidak ada peluang menempuh upaya hukum berikutnya pasca putusan itu sebagaimana putusan pengadilan biasa yang masih memungkinkan kasasi dan Peninjauan Kembali (PK). Selain itu juga ditentukan putusan MK memiliki kekuatan hukum tetap sejak dibacakan dalam persidangan MK.14 Putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap memiliki kekuatan hukum mengikat untuk dilaksanakan. Semua pihak termasuk penyelenggara negara yang terkait dengan ketentuan yang diputus oleh MK harus patuh dan tunduk terhadap putusan MK.

Undang-Undang pemilu sebagai produk politik menggambarkan karakter hukum yang tidak terlepas dari pengaruh kekuatan sosial politik, sehingga rumusan pengaturannya berpotensi menimbulkan problem hukum pemilu. Putusan-putusan MK memberikan feedback kepada pembentuk UU dan penyelenggara pemilu untuk menjamin terwujudnya kepastian hukum dan keadilan pemilu. Putusan penting yang telah diterbitkan MK terkait hukum pemilu dapat diklasifikasi menjadi (1) Penyelenggara pemilu mandiri, (2) perlindungan hak pilih, (3) syarat partai politik pesertra pemilu, (4) syarat calon anggota DPR dan DPRD, (5) syarat calon anggota DPD, (6) Pengumuman penghitungan cepat, (7) metode penetapan calon terpilih Pilpres, (8) calon perseorangan Pilkada, (9) pasangan calon tunggal Pilkada, (10) desain Pemilu serentak 5 kotak suara. Footnotes (Ida Budhiati, 2020)

Hari ini publik kemudian banyak disuguhkan dengan banyak cerita sebelum Perhelatan Pilpres tahun 2024, adanya Gugatan ke Mahkamah Konstitusi terkait sistem proporsional tertutup, pengajuan masa Presiden menjadi 3 Periode, hingga lolosnya Gugatan dari Partai Prima di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait dengan Penundaan Pemilu Tahun 2024.

Ide pemilihan umum secara langsung Presiden dan Wakil Presiden pada dasarnya bisa kita cermati saat Pidato oleh Presiden Ke-4 Alm K.H Abdurahman Wahid atau Gusdur pada Kongres PDI-P di Semarang pada akhir maret 2000, disitu titik mula beliau menyampaikan hal tersebut saat menjabat Presiden.

Pada Pidato tersebut Alm Gusdur secara jelas menyampaikan idenya, walaupun Ketua Umum PDI-P saat itu Hj Megawati Soekarnoputri jelas menolak pemilihan secara langsung Presiden dan Wakil Presiden dengan beberapa alasan tertentu, namun ada hal penting yang harus dilihat dari perjalanan sejarah tersebut hingga saat ini terkait dinamika Politik dan Hukum sebelum Pilpres Tahun 2024 di Indonesia, dimana pada 15 Juni 2023, Mahkamah Konstitusi Menolak gugatan sistem proporsional tertutup yang diajukan oleh 6 orang yang dimana salah satu Pemohon adalah Pengurus PDI-P Cabang Probolinggo, dengan nomor perkara 114/PUU-XX/2022, sehingga dengan Putusan MK tersebut Pemilu tahun 2023 dipastikan akan dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka” (Detik.Com, 15 Juni 2023)

Hal ini menjadi sebuah preseden baik untuk Mahkamah Konstitusi sebab banyak yang kemudian meragukan Intergritas dan Profesionalitas Mahkamah Konstitusi terlebih ketika Ketua MK Anwar Usman menikah dengan adik dari Presiden Indonesia Ir Hi Joko Widodo pada tahun 2022 silam.

Tata cara pemilihan presiden layaknya adalah memang mengutamakan dan pertimbangan suara rakyat dan wilayah, dengan kemudian Putusan Mahkamah Konstitusi dimana Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden dilakukan seperti tahun 2004 awalnya yakni Pemilihan secara langsung oleh rakyat.

Banyak harapan di tahun 2024 nanti pemilihan umum yang Luber Jurdil yakni langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil akan menjadi sesuatu yang mutlak bagi Negara hukum demokratis, maka dengan adanya Bawaslu serta Mahkamah Konstitusi menjadi benteng terakhir penjaga konstitusi di indonesia.

(***)

Penulis adalah Ketua Program Studi Hukum di Universitas Trinita dan Attorney & Legal Consultant Perusahaan dan Lembaga Negara.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here