Zakat merupakan rukun Islam ke-4, namun kurang familiar di kalangan umat Islam. Apalagi bab ini hanya akan menjadi pembicaraan hangat setahun sekali ketika bulan Ramadhan. Padahal zakat cukup luas cakupannya, baik jenis, tata kelola dan tata caranya.
Sehingga tidak jarang, para pengurus masjid yang tidak paham syariat zakat. Contoh sederhananya adalah soal UPZ. Selama ini, yang dipahami oleh para pengurus masjid, bahwa UPZ dan Amil adalah orang yang ditunjuk atau dibentuk oleh imam atau pengurus Masjid untuk menghimpun dan menyalurkan zakat jamaahnya.
Jika dipahami secara fiqih, yang disebut Amil adalah orang yang diutus atau ditunjuk oleh imam (pemerintah negara) untuk menghimpun dan mendistribusikan zakat. Sebagaimana Fatwa MUI Nomor 8 tahun 2011.
Menurut Ibnu Qosim dalam Kitab Fathul Qorib (Syarah Bajuri 1/543) yang menjelaskan tentang definisi Amil sebagai berikut :
والعا مل من ستعمله الا مام على اخد الصد قاة ودفعها لمستحقها
“Amil zakat adalah seseorang yang ditugaskan oleh imam (pemimpin negara) untuk mengumpulkan dan mendistribusikan harta zakat”.
Dengan demikian, Amil Zakat adalah :
- Seseorang atau sekelompok orang yang diangkat oleh Pemerintah untuk mengelola pelaksanaan ibadah zakat; atau
- Seseorang atau sekelompok orang yang dibentuk oleh masyarakat dan disahkan oleh Pemerintah untuk mengelola pelaksanaan ibadah zakat.
Adapun Amil zakat harus memenuhi syarat sebagai berikut :
- Beragama Islam
- Mukallaf (berakal dan baligh);
- Amanah;
- Memiliki ilmu pengetahuan tentang hukum-hukum zakat dan hal lain yang terkait dengan tugas Amil zakat.
Adapun bagian Amil juga diatur dalam fatwa ini. Pendapat Imam Al-Nawawi dalam kitab Al-Majmu’ Syarah Al-Muhadzzab ( 6/168 ) mengenai orang-orang yang dapat masuk kategori sebagai Amil sebagai berikut:
“Para pengikut madzhab Syafi’i berpendapat : Dan diberi bagian dari bagian Amil yaitu ; Pengumpul wajib zakat, orang yang mendata, mencatat, mengumpulkan, membagi dan menjaga harta zakat. Karena mereka itu termasuk bagian dari Amil Zakat. Tegasnya, mereka mendapatkan bagian dari bagian Amil sebesar 1/8 dari harta zakat karena mereka merupakan bagian dari Amil yang berhak mendapatkan upah sesuai dengan kewajarannya.”
Hal ini juga diperkuat dengan Perbanas Nomor 2 Tahun 2016, yang berkaitan dengan besaran hak Amil.
- Bagi UPZ yang tugasnya hanya membantu BAZNAS dalam menghimpun (mengumpulkan zakat), berhak atas hak Amil maksimal 5% dari total penghimpunan.
- Adapun UPZ yang membantu BAZNAS dalam penghimpunan dan pendistribusian zakat, maka hak Amil nya maksimal 12,5%, dari 70 % dana yang di terima UPZ.
Catatannya, penghimpunan zakat yang dilakukan oleh UPZ akan disetorkan ke BAZNAS 100%, lalu dipotong 30 % oleh BAZNAS, dan dikembalikan ke UPZ 70%. Setelah itu, dana 70% tersebut, diambil hak amil nya oleh UPZ sebesar 12,5 % , dan setelah itu, sisanya yang 57,5% nya disalurkan ke Mustahik 8 asnaf.
Jika mengacu dari penjelasan di atas, maka yang berlaku di masjid-masjid selama ini belum memenuhi standar syariat Islam ataupun hukum negara.
Karena masih banyak masjid yang belum memiliki UPZ yang di-SK-kan secara resmi oleh Baznas selaku lembaga negara yang ditunjuk untuk membidangi masalah zakat.
Sebuah kesyukuran, bagi kami para Amil UPZ dan pengurus masjid, atas langkah Baznas Manado yang menyelenggarakan sosialisasi Sadar Zakat dan pembentukan UPZ, pada Kamis (21/7/2022).
Semoga ini menjadi langkah awal untuk perbaikan pengelolaan UPZ berbasis masjid ke depan.
(***)
Penulis adalah pegiat masjid di Kota Manado.


Komentar